PRAYA–Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap satu terduga pengedar sabu di Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.
Adapun identitas terduga inisal HS, laki laki, 50 tahun, alamat Dusun Batu Bangke, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat membenarkan hal tersebut.
Diungkapkan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak menuju lokasi tempat terduga HS berada untuk dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah.
Kemudian terduga HS berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP yang disaksikan langsung oleh kepala dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3 gram, 1 rangkaian alat isap (bong), 3 HP yang di antaranya merek Oppo warna silver dan biru serta Nokia warna biru, uang tunai Rp 8.372.000, 1 jaket loreng, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 1 dompet warna biru motif bunga.
“Terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RL)