TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap seorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan sabu di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Kamis (9/1).
Pelaku, AA alias M, ditangkap oleh Sat Res Narkoba saat Tim Puma menangkap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian. Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari Tim Puma bahwa telah diamankan pelaku AA alias M sehubungan dengan tindak pidana pencurian, dan di lokasi penangkapan ditemukan 2 paket plastik klip berisi sabu.
“Terhadap pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang menjalani proses lebih lanjut. Untuk pendalaman lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (sid)