MATARAM – Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan dengan berbagai macam cara. Seperti modus yang dilakukan Zakaria, 28 tahun, warga Sekotong Kabupaten Lombok Barat yang ditangkap anggota Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Selasa (17/7).
BACA JUGA: Setubuhi Pacar, Pelajar Mabok Berakhir di Penjara
Pemilik panggilan Jaka ini diduga telah melakukan pembegalan terhadap seorang pengojek yang ditumpanginya. Kejadiannya berlangsung beberapa bulan lalu di wilayah Batu Goleng, Lobar. “Dia ini begal tukang ojeknya,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Suryono, Selasa (17/7).
Suryono mengungkapkan, kronologis kejadian. Insiden ini bermula ketika terduga pelaku memesan ojek di daerah Cakra. Yang bersangkutan kemudian meminta diantar ke Lombok Barat.
Pengojek itupun langsung mengantar, tetapi tiba-tiba di tengah jalan terduga pelaku meminta ojek berhenti. Ia beralasan ingin buang air kecil.
Pengojek atau korban langsung berhenti menuruti permintaannya. Setelah berhenti, tanpa berpikir panjang, terduga pelaku langsung merampas sepeda motor korban dengan cara paksa. Dia mengancam dan mencekik leher korban.