Terdampak Corona, Mahasiswa Unram Dapat Keringanan UKT

Kampus Universitas Mataram (Unram) memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak Corona. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK )
Kampus Universitas Mataram (Unram) memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak Corona. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Universitas Mataram (Unram) akhir memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19). Sebagai wujud empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi di masa pandemi Covid 19, Unram mengelurkan Surat Edaran Nomor, 3906 / UN18 / TU / 2020, terkait keringanan biaya kuliah tunggal kepada mahasiswa.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Unram Prof H Lalu Husni itu menyatakan, sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rektor unram memberikan sejumlah kebijakan.

Wakil Rektor II Unram Prof Kurniawan mengatakan kebijakan bagi mahasiswa di pandemi Covid-19 ini , adalah memberikan keringanan bagi mahasiswa berupa pembebasan sementara, pergeseran grade/klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT. Pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Unram dilengkapi dengan surat permintaan persyaratan. Seperti, scan surat permohonan keringanan UKT, scan slip pembayaran UKT semester sebelumnya, scan surat penghasilan orang tua (lama dan baru), scan surat alasan pengajuan seperti SK pemberhentian/PHK, scan kartu keluarga.

“Permohonan keringanan diajukan secara online melalui sireg.unram.ac.id, mulai 12 Mei hingga 5 Juni 2020. Nanti pada 6 Juni kita rapat pimpinan sampai saat ini masih berjalan pendaftaran keringanan UKT,” Prof  Kurniawan kepada Radar Lombok, kemarin.

Menurut Prof Kurniawan, kebijakan Rektor Unram tersebut pada intinya jangan sampai mahasiswa Unram tidak bisa kuliah lantaran kesulitan biaya saat pandemi Covid-19 ini. Terdapat empat hasil keringanan UKT, diantaranya pembebasan sementara UKT atau gratis, penurunan grid, pemotongan antara 25 atau 50 persen, dan penundaan pembayaran UKT.

“Kalau untuk pembebasan, mereka yang sangat berdampak dengan Covid-19 ini terutama orang tuannya yang di PHK,” jelas Kurniawan.

Disebutkannya, empat keringanan ini diberikan selama pandemi Covid-19 ini tentu akan tambah lagi. Artinya untuk semester depan pada Juli 2020. Saat ini sedang berlangsung pendaftarannya, dan nanit pada 6 Juni pimpinan Unram akakn menggelar pertemuan terkait berapa mahasiswa mengajukan untuk mendapaktan keringanan UKT.

Selain itu, khusus untuk pengajuan keringanan UKT mahasiwa Unram, tidak diberikan kepada anak dari pejabat negara, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, TNI / Polri, karyawan BUMN/BUMD dan mahasiswa penerima Beasiswa.

Terpisah, Menteri Koordinator Pergerakan Eksternal BEM Unram, Meza Royadi mengaku, Jumat (5/6) batas pengajuan keringanan UKT. Peringanan UKT ini pengajuannya dari Mei dan berakhir 5 Juni 2020.

“Kami sudah menginformasikan kepada seluruh mahasiswa Unram yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Meza Royadi. (adi)

Komentar Anda