Mantan Kades Banjarsari Lotim Akui Pakai Dana Desa untuk Keperluan Pribadi

Terdakwa Zuhri saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/9). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Mantan Kades Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri, mengakui dirinya menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 212 juta untuk keperluan pribadi. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang perkara korupsi DD di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/9).

“Saya akui menggunakan uang sebesar Rp 212 juta yang mulia, sesuai hasil audit Inspektorat,” akunya.

Adapun anggaran yang dipakai di antaranya anggaran untuk pembangunan rumah layak huni sebesar Rp75 juta, dana BLT Rp 108 juta, dan anggaran BUMDes sebesar Rp 25 juta. Ditambah dengan yang lain, totalnya mencapai Rp 212 juta. “Pengambilannya secara bertahap di bendahara desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Calon Kades di Lotim Gugat Hasil Pilkades

Uang itu kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar tim appraisal sebesar Rp 50 juta, untuk melobi program ke pusat maupun provinsi sebesar Rp 25 juta dan sisanya digunakan untuk modal bisnis tabung elpiji.

Zuhri berjanji akan mengganti itu. Sebab sejak awal ia berniat hanya untuk meminjam saja, bukan untuk melakukan korupsi. “ Demi Allah saya tidak ada niat melakukan korupsi. Saya hanya meminjam dan saya berniat menggantinya,” akunya.

Ketika ditanya oleh hakim apakah uang tersebut telah diganti, Zuhro, mengaku hingga kini belum dapat menggantinya. Meski begitu dari pihak keluarga kata Zuhri, sedang berupaya mengembalikan uang tersebut.

“ Saudara saya sedang berusaha sampai sekarang,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Elpiji Oplosan, Polisi Tetapkan Tersangka

Atas jawaban tersebut, jaksa penuntut umum Putu Oka Bhismaning bertanya kepada terdakwa terkait aturan yang membolehkan perangkat desa meminjam DD untuk kepentingan pribadi. Zuhri mengaku bahwa memang tidak ada aturan yang membolehkannya.

Meski begitu ia nekat melakukannya karena awalnya ia hanya meminjam untuk jangka waktu yang tidak lama.”Saya berniat hanya beberapa bulan saja maka saya akan mengembalikannya tetapi ternyata takdir berkata lain. Bisnis saya tidak jalan. Pada akhirnya saya belum bisa mengembalikannya hingga sekarang,” akunya.

Meski begitu Zuhri berjanji tetap akan mengembalikan uang itu apapun putusan hakim kepada dirinya. (der)

Komentar Anda