Terdakwa Rumput Laut Serahkan Kerugian Negara

MATARAM–Dua dari tiga orang terdakwa  perkara penyelewengan proyek rumput laut di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram mengembalikan kerugian negara  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dua orang terdakwa yang mengembalikan kerugian negara ini adalah Khaeril rekanan dan H Rusdi selaku pemilik perusahaan pemenang tender. Kedua terdakwa ini mengembalikan kerugian negara dalam sidang yang digelar terpisah.  Majelis hakim yang diketuai oleh AA Putu Rajendra ini  menerima niat baik dari kedua terdakwa. " Pengembalian kerugian negara ini kami terima secara simbolis. Setelah sidang selesai bisa langsung diserahkan ke Kejari Mataram," ujar ketua majelis hakim,  Selasa kemarin (28/6).

Sidang ini sebelumnya mengagendakan untuk mendengarkan saksi yang meringankan (ad charge) untuk terdakwa. Namun oleh terdakwa tidak dihadirkan dan dilanjutkan dengan pengembalian kerugian negara ini. " Sidang lanjuatan kasus ini digelar kembali tanggal 14 Juli mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa," katanya.

Baca Juga :  Total Kerugian Bencana Gempa Mencapai Rp 14,89 T

Untuk diketahui, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 468.289.042,73. Nilai kerugian ini berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan NTB. Adapun kerugian negara yang dikembalikan oleh dua terdakwa ini dalam jumlah yang berbeda. Terdakwa  Rusdi menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 47,5 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa dari Rp 65 juta yang sudah dikembalikan oleh terdakwa pada saat proses penyidikan kasus ini. " Terdakwa  Rusdy kan dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 112,5 juta yang diakui diterimanya. Nah, 65 juta itu sudah dikembalikan saat proses penyidikan," katanya ditemui usai persidangan.

Baca Juga :  Inspektorat Deadline Pengembalian Kerugian Daerah

Sementara itu, Khaeril selaku rekanan dan pekerja lapangan dari CV Tanjung Pratama mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 140 juta. Dimana, jumlah kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp 343.289.042,73. " Dia mengembalikan sebesar Rp 140 juta karena hanya itu kemampuan dari klien saya dalam menegembalikan kerugian negara ini," ujar Hijrat Priyatno SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Khaeril. 

Selanjutnya dia berharap agar nantinya niat baik dari kliennya dalam mengembalikan kerugian negara  ini menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. " Ini kan itikad baik dari Pak Khaeril walaupun kemampuannya cuma segini. Nanti yang menilai itu dari majelis hakim," tandasnya.(gal)

Komentar Anda