Terdakwa Rumput Laut Dituntut Hukuman Berbeda

MATARAM—Tiga terdakwa  kasus dugaan korupsi  proyek rumput laut di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram menjalani sidang   pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Ketiganya dituntut hukuman berbeda. Jalannya persidangan dibagi menjadi berkas.Mantan Kepala BPBD H Muharrar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat giliran pertama kali untuk disidangkan. Selanjutnya disusul oleh terdakwa H Rusdi selaku rekanan dan pemilik perusahaan pemenang tender. Keduanya oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.   " Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara," ujar JPU Marulloh saat membacakan tuntutannya, Kamis kemarin (21/7)

Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu Khaeril selaku rekanan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara. Khaeril dituntut berbeda oleh JPU dengan alasan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara secara utuh. " Terdakwa hanya mengembalikan sebagian kerugian negara yaitu sebesar Rp 140 juta dari total Rp 343.289.042,73 yang didakwakan," katanya.

Marulloh melanjutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dakwaan primair pasal 2 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiaman diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‘’ Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair,’’ katanya.

Namun, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Salah satu hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak  tidak ikut menikmati keuntungan dalam kasus ini. ‘’ Terdakwa karena kewenangannya mengakibatkan kerugian negara,’’ katanya.

Adapun hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah bersikap baik dan sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum sebelumnya. " Sedangkan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,'' jelasnya.

Marulloh menguraikan, ketiga terdakwa dengan kewenangan yang dimiliknya dalam kasus budidaya rumput laut tahun  2010 yang  dananya berasal dari BNPB dikucurkan sebanyak Rp 2,10 miliar. Setelah dilaksanakan tender dimenangkan oleh CV Tanjung Pratama. Dana dari anggaran BNPB berupa dana hibah sektor ekonomi budidaya rumput laut itu, rinciannya  untuk pengadaan sebanyak Rp 1,270 miliar dan  Rp 308 untuk administrasi BPBD. Pengadaan perahu Rp 80 juta dan bantuan nelayan 100 orang dari 10 kelompok sebesar Rp 123 juta serta bantuan koperasi Rp 50 juta. Berdasarkan hasil perhitungan  auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugan negara dalam kasus ini sebesar Rp 428 juta. ‘’ Dari kewenangan yang dimiliki oleh ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 428 juta sesuai dengan perhitungan audit dari ahli BPKP,’’ jelasnya.

Kemudian, ketiga penasehat hukum terdakwa saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan dari JPU. "  Kami meminta waktu untuk  mengajukan pledoi yang mulia majelis," ujar  AA Gede Buana Putra selaku penasehat hukum H Muharrar.

Selanjutnya, majelis hakim menyetujui permintaan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi. " Pledoi akan dibacakan dalam persidangan tanggal 28 Juni 2016," ujar ketua majelis AA Putu Rajendra  seraya mengetuk palu hakim.(gal)