MATARAM – Mantan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya pada Dinas Perdagangan Kota Mataram, Anugrahadi Kuswara dijatuhi vonis penjara selama setahun, atas perkara pungutan liar (pungli) di Pasar ACC, Ampenan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikilor) Mataram yang diketuai Putu Gde Hariadi, kemarin.
Terdakwa turut dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.
Majelis hakim menjatuhi vonis demikian dengan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua ini, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim dalam putusannya, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diketahui. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bebernya.
Untuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 45 juta, dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 005201001205301. “Sesuai dengan berita acara penitipan barang bukti uang sitaan tanggal 29 Desember 2022,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut menjatuhi terdakwa tuntutan penjara selama satu tahun dan enam bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider kurungan badan tiga bulan.
Untuk diketahui, pihak kepolisian menangkap Anugrahadi ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, pada 7 Oktober 2022.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta. Dalam interogasi di lokasi, Anugrahadi telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, Anugrahadi juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara. (cr-sid)