Terdakwa Pungli Pasar ACC Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Anugrahadi Kuswara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di pasar ACC Ampenan, Anugrahadi Kuswara dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” pinta perwakilan jaksa penuntut I Wayan Suryawan saat membacakan tuntutan, kemarin.

Selain pidana penjara, penuntut umum turut meminta agar mantan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya ini dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider kurungan badan 3 bulan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Penuntut umum menjatuhi hal demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Juga :  Mantan Ketua KONI Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutan, penuntut umum turut menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp 45 juta, rinciannya 350 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 200 lembar pecahan Rp 50 ribu dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Mataram Nomor: 005201001205301. “Sesuai dengan berita acara penitipan barang bukti uang sitaan tanggal 29 Desember 2022,” sebutnya.

Untuk diketahui, pihak Kepolisian menangkap Anugrahadi Kuswara ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, pada 7 Oktober 2022. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.

Baca Juga :  Kejari Agendakan Pemeriksaan Tiga Orang UPK Suela

Dalam interogasi di lokasi, Anugrahadi Kuswara telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, Anugrahadi Kuswara juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran itu, Anugrahadi Kuswara memalsukan tanda tangan bendahara. (cr-sid)

Komentar Anda