Terdakwa Korupsi RPH Barabali Dituntut 2 Tahun

SIDANG: Tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan RPH Barabali Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, menjalani sidang tuntutan JPU, kemarin (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan (RPH) di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Lalu Kusuma Wijaya selaku Konsultan pengawas peroyek, Lalu Iqbal berperan sebagai pelaksana dan Erwin Kusbianto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram, Selasa (24/1). Tuntutan ketiga terdakwa tersebut dibacakan dalam berkas yang berbeda-beda dan secara bergantian oleh JPU Kejari Praya, Ida Bagus Swadharma. “Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa selama 2 tahun hukuman penjara,” ujarnya saat membacakan tuntutan salah satu terdakwa yakni Lalu Kusuma Wijaya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majlis Hakim, Yapi.

Selain dituntut 2 tahun penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dalam sidang tersebut JPU menguraikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa merugikan negara sebesar Rp 137.983.575. ‘’Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kades Tilep Dana Desa untuk Beli Mobil Pribadi

Adapun hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa tersebut di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). ‘’Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara,” sebutnya.

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa sopan dalam menjalankan persidangan kemudian terdakwa juga tidak pernah dihukum. “Terdakwa memiliki iktikad baik dengan menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 160.000.000,” bebernya.

JPU membebaskan ketiga terdakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 junctoo pasal 64 KUHP. ‘’Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer sehingga harus dibebaskan dalam dakwaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengawasan Dana Desa Lemah

Namun, perbuatan para terdakwa dituntut bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18  ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melakukan nota pembelaan lewat penasehat hukumnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu pekan depan. Dalam dakwaan sebelumnya bahwa sampai akhir juni 2015 berdasarkan BAP fisik bahwa  pengerjaan instalasi pengolahan air limbah  (IPAL) tidak dapat diselesaikan oleh rekanan. Padahal, semua itu merupakan penunjang utama RPH yang harus ada dan berfungsi dengan baik. Akibat tidak adanya IPAL tersebut, RPH yang anggaranya sebanyak Rp 1.433.250.00 tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. (cr-met)

Komentar Anda