Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Sambelia Minta Dibebaskan

SIDANG: Dua terdakwa kasus korupsi Pasar Sambelia saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (17/2). (DERI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dua terdakwa korupsi proyek Pasar Sambelia, Lombok Timur mengaku tidak bersalah. Kedua terdakwa yang dimaksud yaitu Lalu Mulyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Husnan selaku rekanan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (17/2), kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Di mana masing-masing terdakwa mengaku tidak bersalah  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer yaitu Pasal 2 UU Tipikor.

Terdakwa Lalu Mulyadi misalnya, melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendasar. Perbuatan melawan hukum terdakwa selaku PPK sama sekali tidak ada.

Isu bahwa sebelum membuat lelang tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tidak membuat progres pekerjaan, tidak membayar jasa konsultan pengawas, tidak membayar denda keterlambatan, dianggap tidak benar. “Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan terdakwa,” ujar penasihat hukum Lalu Mulyadi yaitu Lalu Armayadi.

Selain itu, ia meminta agar majelis hakim memulihkan segala hak terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat, dan martabatnya. Terakhir, terdakwa  meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara.

Begitu juga dengan terdakwa Usman. Permintaannya pun sama. Jadi tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU dinilai berlebihan. Terdakwa pun meminta majelis hakim agar dibebaskan dari segala  dakwaan dan tuntutan JPU tersebut.

Untuk diketahui, proyek Pasar Sambelia ini dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Dari hasil kajian tim ahli teknik  konstruksi, beberapa item  yang dikerjakan ditemukan kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyimpangan ini kemudian mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 241.189.136 sesuai perhitungan BPKP. (der)

Komentar Anda