Terdakwa Korupsi PNPM-MP Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa kasus korupsi PNPM-MP Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa ketika menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram, Selasa kemarin (7/2). (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM —Tri Saputra terdakwa  penyalahgunaan dana  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa  tahun 2013 dituntut 2 tahun penjara.

Tunutan dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram, Selasa kemarin  (7/2).

Selain dituntut 2 tahun penjara, JPU juga memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 56.706.700  dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar  paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang.  ”Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ungkap A.A Raka Putra Dharmana selaku JPU ketika membacakan tuntutan.

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta  subsider 2 bulan kurungan. ”Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,”ujarnya.

Baca Juga :  Merger BPR NTB Perbesar Kontribusi Perekonomian

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa  tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak pernah dihukum sebelumnya. ”Terdakwa juga sudah ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.574.350.000,”ujarnya.

JPU membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 junctoo pasal 64 KUHP.  ”Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer sehingga harus dibebaskan dalam dakwaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bertambah 17 Kasus Baru Covid-19,  Didominasi Pasien Asal KLU

Namun, perbuatan para terdakwa dituntut bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18  ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan. Dalam dakwaan sebelumnya bahwa terdakwa Tri Seputra selaku mantan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Luyuk Kabupaten Sumbawa  periode 2013 diduga melakukan penyelewengan dana PNPM tersebut lantaran kecewa terhadap kelompok yang ingin memberhentikanya. Dana yang disalahgunakan hingga Rp 1 miliar lebih.(cr-met)

Komentar Anda