MATARAM – Terdakwa kasus proyek kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016, Nugroho, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. Sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut terdakwa tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh hakim Kadek Dedy Arcana, didampingi hakim anggota Mayhudin dan Fadli Hanra.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh yang gagal dikerjakan di tahun 2016 lalu. Kasus ini pun telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan pembelaan oleh terdakwa pada pekan depan. Diketahui dalam kasus ini Kejari Lotim telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani selaku kontraktor. Namun Direktur PT. GKN tak kunjung ditahan sampai sekarang.
Tersangka sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatan tersangka ini ditolak oleh pengadilan. Berkaitan dengan penahanan Direktur PT. GKN, Kasih Intel Kejari Lotim Lalu Moh Rasyidi belum bisa berkomentar. Namun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO.(lie)