Terdakwa Kasus Parsel Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Parsel Divonis Bebas
BEBAS: Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan paket sandang pangan lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2014, Syahmat, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (3/9).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOk)

MATARAM– Eks Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Timur Syahmat, yang menjadi terdakwa kasus bingkisan lebaran (parsel) tahun 2014  divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram kemarin (3/9). Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ngurah Putu Rajendra memvonisnya tidak bersalah. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), “ ungkap hakim membacakan putusan.

Karena diputus bebas maka terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dengan pemulihan hak dan kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Selain itu uang pengganti kerugian negara yang disetorkan terdakwa ke kas daerah akan dikembalikan ke terdakwa. Totalnya Rp Rp 192.769.600.

Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dalam dua dakwaan penuntut yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Terhadap putusan tersebut, JPU Tri Budi mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Karena diputus bebas maka wajib kami kasasi, “ tegas Budi yang ditemui usai persidangan.

Sementara itu terdakwa melalui penasihat hukumnya, Nihun, mengatakan keputusan hakim sudah tepat. Sebab apa yang dakwaan JPU terhadap terdakwwa tidak dapat dibuktikan. “Sebelumnya kami sudah meminta hakim mempertimbangkan yang seluas-luasnya sebelum memutuskan perkara ini. Sebab kami harap hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Alhamdulillah kini Pak Syahmat bebas, “ ungkap Nihun.

Syahmat dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Syahmat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) didakwa mengubah tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja daerah (TKD) yang semestinya dalam bentuk uang tetapi diberikan dalam bentuk sandang pangan. Anggaran tersebut kemudian ditender dan dimenangkan oleh CV Restu Laksa Utama dengan kontrak Rp 2,5 miliar. Sandang pangan berisi makanan ringan, sirup, gula, minyak goreng, sarung, dan kartu ucapan itu sebanyak 13.500 paket.

Paket tersebut sudah 100 persen didistribusikan dan dibayar lunas ke rekanan. Rinciannya 12.358 paket untuk CPNS dan PNS daerah Lotim. Kemudian, 781 paket untuk PNS dan non-PNS instansi pusat. Sebanyak 361 paket untuk swasta yakni 45 paket untuk Selaparang TV, empat paket untuk klinik kesehatan, Bazda sebanyak 12 paket, dan Yayasan Nurul Falah 298 paket.

Selain itu paket juga diberikan kepada Polres Lombok Timur, 500 paket, Kodim 1615/Lombok Timur 150 paket, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lombok Timur sama-sama 55 paket.

Padahal pengadaan itu dimaksudkan sebagai pengganti TKD ke-13 tahun 2014 yang tidak dibayarkan kepada PNS dan non-PNS daerah Lombok Timur. Distribusi tidak tepat sasaran tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan NTB merugikan negara sebesar Rp192,769 juta.(der)

Komentar Anda