Terdakwa Kasus LCC Minta Keringanan Hukuman

KERINGANAN HUKUMAN : Terdakwa Lalu Azril Sopandi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/6). (Dery Harjan/Radar Lombok)
KERINGANAN HUKUMAN : Terdakwa Lalu Azril Sopandi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/6). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM-Terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Tripat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Narmada, Lalu Azril Sopandi, memohon keringanan hukuman sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis. Permohonan tersebut disampaikannya sambil menangis saat sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi kemarin.” Majelis hakim yang mulia saya sudah mengorbankan usaha saya,  waktu saya dan saat ini dihadapkan pada persidangan ini tentunya adalah takdir dari Allah SWT.  Ibu saya selalu mengajarkan selalu berbuat baik dan mengajarkan agar tidak mengambil sesuatu yang bukan hak saya.Anak saya mengajarkan akan kesabaran ketika mereka sedang dalam keadaan terbatas. Hukuman ini tentunya bukan hanya sekedar hukum tetapi terciptanya rasa adil di masyarakat termasuk terhadap diri saya,”ungkapnya saat dipersidangan.

Lalu Azril mengatakan bahwa dirinya telah banyak berkontribusi untuk PT Tripat semenjak ditetapkan sebagai direktur utama tahun 2012. Dimana pada awal dirinya menjabat banyak pembenahan yang dilakukan. Kondisi perusahaan saat itu sedang tidak mempunyai pegawai dan sarananya juga terbatas. Belum lagi beberapa permasalahan lain seperti tunggakan pajak, dan aset dan laporan yang tidak ada data pendukungnya. Namun segala permasalahan tersebut kata dia, mampu diselesaikan. Adapun mengenai beberapa usaha yang dijalankan PT Tripat tidak mendatangkan keuntungan alias bangkrut, kata dia itu adalah resiko bisnis. Namun yang jelas dirinya telah berbuat yang semaksimal mungkin.” Harapan saya  berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim terketuk pintu hatinya dan sisi kemanuisaannya sehingga dapat memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya,” ungkap Azril.

Terdakwa lainnya, Abdurrazak, mengakui bahwa apa yang dilakukannnya selama ini semata-mata atas perintah atasan. Dirinya mengaku tidak punya kuasa untuk menolak segala perintah atasan.”Segala apa yang saya lakukan adalah atas perintah atasan,”ungkapnya.

Untuk itu ia berharap kepada majelis hakim agar dalam memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya.

Lalu Azril Sopandi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 641.126.837. 

Sementara terdakwa Abdurrazak dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 Juta.  Untuk biaya pengganti kerugian keuangan negara sebesar   Rp 235.594.474.

Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum terdakwa  bermula pada tahun 2010 saat pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya, termasuk kepada PT Patut Patuh Patju berupa uang sebesar Rp 1,7 Miliar secara bertahap hingga tahun 2013 dan tanah seluas 8,4 hektar di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dana penyertaan modal dengan jumlah Rp 1,7 Miliar dikelola olah Lalu Azril Sopandi untuk kegiatan agrobisnis, ATK dan travel, Ofset dan printing, serta pengelolaan taman Narmada. Selain itu juga ada yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengelolan itu kemudian terjadi penyimpangan berupa penggunaan uang untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertangguungjawabkan, bahkan terdapat pula penggunaan uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi terdakwa Lalu Azril Sopandi dan juga untuk terdakwa Abdurrazak.  Selain itu juga terdapat pengeluaran uang secara manifulatif seolah-olah digunakan  untuk pengadaan barang , namun kenyataannya pengadaan barang dimaksud sebenarnya tidak ada (fiktif). Setelah dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310,3

Sedangkan penyertaan modal berupa tanah seluas 8,4 hektar juga terjadi penyimpangan. Dimana penyimpangan tersebut bermula saat terdskwa Lalu Azril Sopandi  menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Isabel Tanihaha  selaku Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera. Kerjasamanya dalam hal pembangunan pergantian gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat dan Pembangunan Kantor BPP Kecamatan Narmada yang terdampak atas pembangunan gedung LCC.  Gedung tersebut dikerjakan oleh PT. Eksa Mitratama Konsultan dengan nilai kontrak Rp. 2, 45 Miliar. Begitu pembangunan tersebut selesai kemudian dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp. 544.426.836. Jadi total kerugian keuangan negara secara keseluruhan yaitu Rp. 980.621.310.  (der)

Komentar Anda