Terdakwa Kasus Korupsi RSUD KLU Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara

VONIS: Empat terdakwa kasus korupsi RSUD KLU mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, yang diketuai Sri Sulastri. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhi vonis pidana kepada empat terdakwa kasus korupsi pengadaan ruang operasi dan ICU pada RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2019.

Ke empat terdakwa, yaitu Direktur RSUD KLU dr Syamsul Hidayat, E Bakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak rekanan Darsito, dan konsultan pengawas Sulaksono.

Untuk terdakwa Syamsul Hidayat, E Bakri dan Sulaksono, dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhi. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” vonis Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri kepada ketiga terdakwa yang dibacakan secara bergantian, Senin (24/10).

Sedangkan untuk terdakwa Darsito, dijatuhi vonis pidana badan selama 7 tahun, dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya, Sri Sulastri turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana badan selama 2 tahun,” sebutnya.

Terhadap empat terdakwa ini, Sri Sulastri menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana klrulsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Sebelum membacakan putusan terdakwa ini, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan dilakukan terhadap dana untuk pemulihan pelayanan kesehatan pasca bencana gempa bumi, dan Perbuatan terdakwa merugikan negara.

“Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Dimana jaksa menuntut terdakwa Darsito pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Darsito juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Syamsul Hidayat, E Bakri dan Sulaksono, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Terhadap putusan hakim ini, para terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum mengatakan akan pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan jaksa penuntut, juga akan pikir-pikir. (cr-sid)

Komentar Anda