Terdakwa Kasus Gili Kondo di Vonis 2 Tahun

Edward Samosir (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Samsul Hakim, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Gili Kondo, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), tahun 2012 lalu, akhirnya di vonis dua tahun hukuman penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram, dengan  dipimpin oleh Majelis Hakim, Wari Junarti, Rabu kemarin (29/11). Selain di vonis penjara, terdakwa juga di vonis Majelis Hakim untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Edward Samosir, selaku Humas Pengadilan Tipikor (PT) Mataram mengatakan, bahwa terdakwa ini dibebaskan dalam dakwaan primer. Namun dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam dakwaan subside, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan di denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Edward ketika dikonfirmasi Radar Lombok, Rabu kemarin (30/11).

Diungkapka pula, bahwa Samsul Hakim menjadi terdakwa lantaran ikut terlibat dalam proyek yang sejatinya untuk kesejahteraan masyarakat tersebut. Dimana terdakwa saat itu sebagai Subkontraktor, dan terdakwa juga yang terakhir disidangkan. Sementara tiga terpidana lainnya, yakni Syarif Waliyullah, mantan Asisten 1 Pemkab Lotim, dan Sanusi, mantan Camat Selong telah di vonis 1 tahun penjara. Sedangkan satu terpidana lainnya, Fahruddin, juga telah di vonis 2 tahun penjara.

Atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim itu, masing-masing pihak, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum berikutnya. “ Keduanya, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut. Sebab, pihak JPU sebelumnya menuntut para terdakwa hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya. (cr-met)