Terdakwa Kasus Bank NTB Cabang Dompu Divonis Bebas

DIVIONIS BEBAS: Terdakwa didampingi penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis majelis hakim, Senin (24/8).(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas dua terdakwa perkara korupsi terkait pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM).

Dua terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primer maupun subsider,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Sulastri didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi Senin (24/8).

Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu
sudah prosedural. Dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. “Bahkan akibat adanya pelunasan kredit dari pihak terdakwa Surahman pada November 2019, Bank NTB telah diuntungkan sebesar Rp 800 juta,” kata anggota majelis hakim Abadi.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada Agustus 2017, Bank NTB menyetujui permohonan kredit PT PDM dengan limit kredit Rp 10 miliar untuk digunakan untuk membangun 150 rumah dan pembangunan fasilitas umum berupa jaringan air bersih, listrik, dan drainase. Persetujuan ini dengan syarat jangka waktu 24 bulan, suku bunga 13,5 persen floating rate, 1 persen provisi. Syarat lainnya yakni sistem pengembalian penjualan unit rumah, agunan pokok lahan lokasi dan agunan tambahan tanah pertanian, dan kredit diasuransikan pada perusahaan yang bekerjasama dengan Bank NTB. Namun jaksa menganggap jumlah kredit yang sudah diterima sebesar Rp 6,85 miliar oleh PT PDM itu menjadi kerugian negara dengan menganggap prosedur pencairannya yang tidak sesuai aturan. Hanya saja setelah melalui serangkaian persidangan, dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Kedua terdakwa kemudian divonis bebas.

Menanggapi vonis hakim ini, penasihat hukum terdakwa Syarifudin Ramdan yaitu Suhartono mengatakan bahwa putusan hakim sudah tepat. Semua sudah sesuai prosedural karena tercantum dalam perjanjian kredit. “Sebab tidak ada perbuatan melawan hukumnya,”ungkapnya. Dakwaan JPU tentang kerugian negara tidak terbukti. Pelunasan kredit dilakukan sebelum jatuh tempo pada November 2019. Bahkan dari pelunasan kredit itu, Bank NTB justru diuntungkan. Sementara itu dari JPU sendiri belum mengambil sikap apapun atas putusan majelis hakim. (der)

Komentar Anda