Terdakwa Bandar Sabu Mandari Divonis Bebas oleh Hakim PN Mataram

SIDANG: Kedua terdakwa, Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama, posisi berdiri, hendak beranjak keluar dari ruang sidang PN Mataram, setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan atas dirinya, beberapa waktu lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Terdakwa bandar sabu asal Kota Mataram, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, dan suaminya I Gede Bayu Pratama, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, dan terdakwa dua, I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” vonis Sri Sulastri, selaku Ketua Majelis Hakim PN Mataram, didampingi hakim anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo, Kamis (3/11).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga turut membebaskan ke dua terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa agar segera dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik ke dua terdakwa,” katanya.

Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap ke dua terdakwa, dengan melihat fakta persidangan. Sebelumnya Mandari didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mandari didakwa ada pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba. Tapi dakwaan ini dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Dimana ketika persidangan terdakwa dalam agenda keterangan saksi, salah satu saksi yang didatangkan adalah salah satu anak buah Mandari bernama Mulek. Waktu itu, Mulek terang-terangan membeberkam bahwa Mandari merupakan bandar sabu. Hal tersebut dikatakan karena dirinya pernah mengambil sabu seberat 50 gram.

Tetapi menurut pertimbangan hakim, keterangan Mulek itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat Mandari. “Tidak ada kesesuaian dengan perkara (kesaksian Mulek),” ungkapnya.

Begitu juga dengan grup WhatsApp akatsuke yang ditunjukkan JPU di persidangan, tidak ada narasi yang menyatakan adanya transaksi narkoba. Terlebih lagi itu diperkuat dengan keterangan saksi lainnya. “Tidak ada pernyataan yang menyatakan adanya transaksi narkoba di dalam percakapan Group WhatsApp,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mandari penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.

Terhadap putusan hakim, Feddy Hantyo Nugroho selaku perwakilan JPU mengatakan masih pikir-pikir. “Kami koordinasi dulu dengan pimpinan yang mulia,” singkatnya.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (14/1/2021) lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap.

Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Ditangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari. Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar.

Sebelumnya, tersangka sudah ditahan Polda NTB selama 120 hari. Akan tetapi tersangka dikeluarkan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, hingga masa penahanan yang sudah ditentukan. Sehingga dikeluarkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (cr-sid)

Komentar Anda