Terbungkus Kemasan Teh, 1 Kg Sabu Diamankan di Ampenan

TUNJUKKAN: Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti 1 kg sabu yang diamankan dari AH (20), pria asal Lingkungan Karang Lunyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap pengedar sabu berinisial AH (20).
Pria asal Lingkungan Karang Lunyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

“Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan pada bagian dapur rumah tersangka berupa tas berwarna hijau dengan isi sabu seberat 1 kg,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Selasa (12/11).

Sabu itu dibungkus dalam bungkusan teh warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei. Pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan di daerah Gunungsari, Lombok Barat dengan sistem ranjau. Pelaku tidak mengenal orang yang memberinya sabu itu.
“Tersangka menerima sabu itu di suatu tempat yang diambil secara ranjau atau dikatakan jaringan dan distribusi yang terputus,” ungkapnya.

Pelaku mengambil sabu itu bersama temannya berinisial O yang saat ini masih diburu. Saat pengambilan, sabu itu dipecah. Tersangka AH mendapatkan bagian 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan bungkusan teh merek Chinese Pin Wei.
“Sehingga sisa dari satu sabu itu yang dibungkus dengan teh berwarna hijau bertuliskan merek Chinese Pin Wei, itu disimpan di dapur rumahnya. Dengan harapan berikutnya akan dilakukan pengantaran ke pemesan lain,” sebutnya.

Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AH pada 26 Oktober 2024. Pada periode Oktober ini, Ditresnarkoba Polda mengungkap sebanyak 11 kasus, dengan menetapkan 12 tersangka. “Dari 12 orang tersangka itu, terdapat 2 orang residivis atau melakukan pengulangan tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Penangkapan AH ini adalah satu dari empat pengungkapan yang diklaim sebagai pengungkapan yang menonjol selama Oktober. Sedangkan tiga penangkapan lainnya terjadi pada 1 Oktober lalu. Pelaku yang ditangkap awal bulan ini berinisial FR (38) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. “Tersangka FR ini merupakan seorang residivis tahun 2020,” katanya.

FR ditangkap di rumahnya di Karang Bagu berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu milik FR seberat 67 gram. Sabu itu ditemukan di dalam guci galon air minum. “Ditemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus sabu dengan berat 67 gram,” ucapnya.

Pelaku menjual sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gramnya. Biasanya pelaku menjual sabu dengan berat 5-10 gram. “Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang masih dalam pencarian,” katanya.

Penangkapan lainnya pada 24 Oktober. Pelaku yang ditangkap berinisial HTR (32) warga Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Pelaku ini menyimpan sabu di gudang rumahnya. Sabu itu disembunyikan di dalam spare part motor.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus sabu dengan berat 182 gram beserta barang bukti berupa ekstasi sebanyak 7 butir,” katanya. Dikatakan, tersangka mengedarkan sabu di wilayah Ampenan. Pelaku menjual barang terlarang itu seharga Rp 1,1 juta per gramnya. “Sedangkan ekstasinya dijual dengan harga Rp 500 ribu per butir,” cetusnya.

Sementara pengungkapan terakhir yang masuk kategori menonjol, pengungkapan pada 27 Oktober. Polisi menangkap pengedar berinisial RS (28), laki-laki asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. “RS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, tepatnya di Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. (Desa Soro Timur) merupakan tempat peredaran yang dilakukan oleh tersangka RS,” ujarnya.

Tersangka RS ditangkap saat berada di salah satu minimarket. Saat digeledah, polisi menemukan 3 bungkus sabu yang ditaruh di dalam kantong jaket. “Saat itu tersangka menggunakan jaket, pada bagian kantong jaketnya ditemukan 3 bungkus plastik sabu dengan berat 326 gram,” ungkapnya.
Deddy mengatakan, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial G, yang ada di Kecamatan Kempo. “Saat dilakukan pengembangan, ternyata G tidak berada di tempat. Saat ini masih didalami,” terangnya.

Dari 11 kasus yang terungkap, barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 1,6 kilogram. Dikonversikan terhadap jumlah pemakai, maka Polda NTB berhasil menyelamatkan 8.015 jiwa dengan nilai ekonomis Rp 2,8 miliar. “Barang bukti lainnya berupa pil ekstasi sebanyak 9 butir, uang tunai Rp 16 juta, 2 motor, 1 mobil, dan 16 unit HP berbagai merek,” katanya.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda NTB mendukung pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan kasus narkotika ini bagian dari bentuk komitmen Polda NTB dalam mendukung misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkasnya. (sid)