SELONG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur (Lotim) langsung memberikan tindakan tegas terhadap salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti terlibat politik praktis berdasarkan temuan dari Pantia Pengawas Pemilu (Penwaslu).
KPUD pun secara resmi telah memberhentikan PPS tersebut tidak lama setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu. Pemberhentian terhadap PPS dilakukan karena diaggap telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait statusnya sebagai penyelenggara pilkada. Terlebih lagi apa yang menjadi temuan dari Panwaslu itu juga disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
Tidak hanya PPS saja, namun pelanggaran serupa juga dilakukan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lotim. Panwaslu pun telah melayangkan rekomendasi ke Pemkab Lotim meminta untuk menindaklanjuti dan memproses nya. ‘’ Terkakit rekomendasi dari Panwaslu itu, kita sudah mengganti PPS yang dimaksud ‘’ kata ketua KPUD Lotim Muhammad Saleh, Selasa kemarin (13/3).
Pemberhentian terhadap PPS itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti telah menyalahi kewenangan sebagai petugas PPS. Setelah diberhentikan, maka posisi PPS itu diganti dengan yang lain.
‘’ Penggantinya sudah kita lantik kemarin (Senin red) ‘’, lanjut Saleh.
Tidak hanya soal PPS yang diberhentikan karena terlibat politik praktis. Namun sejauh ini juga terdapat sejumlah PPS memilih untuk mengundurkan diri. Itu disebabkan karena sejumlah alasan. Ada yang mundur karena memilih untuk bekerja di tempat lain dan sudah tidak sanggup melaksanakan tugasnya dan sejumlah alasan lainnya.‘’ Ada sekitar sepuluhan orang yang memilih untuk mengundurkan diri. Bahkan ada yang mendur juga karena menikah setelah menjadi petugas PPS,” tutup Saleh. (lie)