Terbukti Terlibat Kampanye, Oknum Guru Didenda Rp 3 juta

Sebagian besar oknum Kepala Desa dan oknum ASN itu tak secara terang-terangan ikut berkampanye. Mereka biasanya hanya duduk menghadiri tanpa ada pidato atau sambutan yang mengarah ke politik.

Meskipun tidak menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu, namun dengan hadir di sana sebenarnya sudah memberi dukungan. “Kalau tafsir kita adalah, dia sedang memberi dukungan,” ucapnya.

Baca Juga :  Amankan Pilkada Serentak 2018, Polda NTB Kerahkan 10.054 Personel

Sementara itu Ketua Panwaslu Loteng Abdul Hanan mengatakan, sampai saat ini pihaknya menerima 23 laporan dan temuan yang sudah ditangani Panwas Loteng. “Dari 23 itu termasuk pelanggaran administrasi,   dugaan pidana dan terhadap undang-undang lainya, misalnya netralitas ASN,” ucapnya.

Baca Juga :  Kyai Zul Klaim Kumpulkan 300 Ribu KTP

Ia berharap dengan banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN, pemerintah  daerah bisa memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral.  “Kalau sanksi ASN bukan di Panwas, tapi ke instansinya lansung. Jadi kami harap bisa diberi sanksilah sesuai dengan kesalahannya,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda
1
2
3