MATARAMÂ – Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjatuhkan vonis kepada oknum Guru SMP lantaran terbukti terlibat pada kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di KSB.
Vonis yang dibacakan 23 Mei lalu itu, menghukum oknum guru tersebut untuk membayar denda Rp 3 juta. “Yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon,” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum Umar Ahmad Seth, kemarin.
Diungkapkan, proses persidangan di Pengadilan Negeri KSB itu, yang bersangkutan secara terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu (tipilu), dengan terlibat aktif dalam kampanye salah satu paslon “Ini kasus tipilu ketiga sudah divonis,” jelasnya.
Kasus dugaan tipilu lainnya saat ini dalam proses persidangan. Yakni dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa di Kabupaten Dompu dalam kampanye salah satu paslon. Kasus oknum Kepala Desa ini dijadwalkan diputus vonis pada 28 Mei mendatang.