Terbukti Selingkuh, Ketua Bawaslu Loteng Disanksi

MATARAM – Laporan masyarakat atas dugaan perselingkuhan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan akhirnya terbukti. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam amar putusan memberikan sanksi peringatan terhadap Abdul Hanan.

Dia diperiksa terkait pelanggaran kode etik yakni kasus perselingkuhan. Bahkan kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Loteng karena Abdul Hanan menikah dengan perempuan masih berstatus sebagai istri orang lainnya pada sekitar bulan Juli 2020 lalu. “DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan,” kata Divisi Hukum Data dan Humas Bawaslu NTB, Suhardi kepada Radar Lombok, Kamis (19/8).

Diakui, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan tertutup terkait dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan tersebut. Kasus pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh Junaidi Supriadi Akbar selaku pengadu dari lembaga pemberdayaan masyarakat dan advokasi “Jaring” Lombok Tengah.

Baca Juga :  Investasi di Triwulan Pertama Capai Rp 195 Miliar

DKPP telah melakukan pemeriksaan baik teradu Abdul Hanan, pengadu Junaidi Supriadi Akbar dan saksi-saksi. dari pemeriksaaan dilakukan oleh DKPP itu, Ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman sebagai penyelenggara pemilu yakni perselingkuhan.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan. “DKPP mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dengan berikan sanksi peringatan,” kata mantan anggota KPU Lombok Barat.

Dia menyampaikan, DKPP memerintahkan Bawaslu NTB untuk melaksanakan
putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Putusan itu ditetapkan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, yakni Muhammad selaku ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang, Kota Mataram Turun Level

Lebih lanjut, untuk kasus Bawaslu Kabupaten Dompu yakni ketua Irwan dan anggota Swastari Haz dan anggota Bawaslu NTB Yuyun Nurul Azmi belum ada putusan DKPP. Namun DKPP telah melakukan sidang pemeriksaaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan para teradu. Mereka dilaporkan atas diloloskan Syaifurahman Salman sebagai calon bupati Dompu di pilkada 2020.

Putusan Itu menganulir keputusan KPU tidak meloloskan Syaifurahman Salman sebagai calon bupati. Karena yang bersangkutan belum memenuhi jeda lima tahun setelah keluar dari penjara akibat tindak pidana korupsi. “Nah, kalau ini belum ada putusan DKPP,” pungkas Suhardi. (yan)

Komentar Anda