Terbukti Malas, Tunjangan ASN Dipotong

Terbukti Malas, Tunjangan ASN Dipotong
PERTAMA: Suasna kantor BPKSDM Kota Mataram di hari pertama setelah libur panjang kemarin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Ada saja yang menambah hari libur setelah libur panjang kemarin. Ini menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDM) Kota Mataram.

ASN yang ditemukan bolos kerja, malas masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Hal ini disampaikan kepala BPKSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati kemarin. Ia mengatakan, dari hasil evaluasi hari pertama di 32 Organiasasi Perangkat Daerah (OPD),  kehadiran sampai 95 persen.” Kita data ulang, kita sudah terhubung dengan sistem pinjer print masing-masing OPD. Belum ada ditemukan malas, kita tetap pantau,” katanya.

Baca Juga :  Terkait Limbah, Dinas Surati Transmart

Dari data yang masuk di beberapa dinas seperti Dinas Sosial, ada satu orang ASN yang mengajukan cuti, di Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) masuk semua, Dinas Kepemudaan dan Olahraga 1 orang yang izin, Dinas Perikanan masuk semua, sedangkan di Dinas Komunikasi dan Informasi ada 1 orang yang sakit, satunya lagi tanpa keterangan. “ Kalau di kantor pelayanan langsung, semua masuk,” ungkapnya.

Pegawai yang diketahui bolos kerja akan dikenakan sanksi. Mereka akan terbaca di pinjer print masing-masing. Sudah jelas di dalam aturan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 10 persen. Tidak ada lagi alasan untuk menambah libur. Mereka harus tetap masuk sesuai dengan edaran Kemendagri.

Baca Juga :  Asak dan Peresak Sepakat Berdamai

Terpisah, Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito juga mengingatkan ASN untuk tetap disiplin bekerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pihaknya juga meminta masing-masing kepala dinas untuk mengecek kehadiran anak buahnya masing-masing.” Jangan sampai ada yang malas masuk kerja setelah libur panjang. Harus ada motivasi masuk kerja,” katanya.(dir)

Komentar Anda