GIRI MENANG – Pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Lombok Barat bisa kena diskualifikasi sebagai calon jika di masa kampanye ini mereka melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat langsung pada saat kampanye seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades dan perangkat desa maupun melibatkan anak-anak.
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menegaskan bahwa masa kampanye sudah mulai tanggal 25 September,” Per hari ini (kemarin-) masa kampanye sudah dimulai, “ujarnya saat ditemui kemarin.
Rizal mengingatkan paslon tidak melibatkan pihak yang dilarang ikut terlibat dalam politik. Karena jika itu ditemukan oleh Bawaslu, maka itu akan mencederai paslon tersebut, yang bisa berakibat fatal. Paslon bisa didiskualifikasi.” Bawaslu mengingatkan paslon jangan libatkan ASN, sanksinya bisa sampai diskualifikasi,”paparnya.
Dengan sudah masuknya masa kampanye, semua paslon harus memgantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye. Jika ada kegiatan kampanye tanpa mengantongi STTP, Bawaslu akan menindak tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye itu.” Kalau ada kita temukan, kita bubarkan langsung,”katanya.
Di hari pertama masa kampanye, Bawaslu sudah menerima dua surat permohonan yaitu paslon nomor 1 dan paslon nomor 4. Sedangkan paslon nomor 2 dan 3 belum masuk. Dengan dimulainya masa kampanye, para paslon sudah bisa memasang nomor urut di Alat Peraga Kampanye (APK) mereka yang akan dipasang sejumlah titik yang diatur. Sesuai Ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, masa kampanye akan belangsung 60 hari.
“Dimulai 25 September sampai tiga hari sebelum hari pungut hitung 27 November. Atau sampai tanggal 23 November,” terang Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar.
APK dan Bahan Kampanye (BK), nantinya akan difasilitasi KPU Lobar. Namun para paslon diperbolehkan untuk memperbanyak APK, sekitar 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.“berdasarkan PKPU terkait Kampanye, Paslon dapat memperbanyak APK sebanyak 200 persen melebihi APK dan BK yang kami fasilitasi,” jelasnya.(ami)