Terbukti Korupsi, Tiga PNS Bima Dibui

PNS Bima
VONIS : Terdakwa Evi dan Rita, PNS Kabupaten Bima, lebih dahulu menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membacakan putusan vonis terhadap tiga PNS Pemkab Bima yang terbukti korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengajuan kredit Bank NTB Cabang Bima tahun 2011. Mereka adalah Evi Rahmawati, Rita Elmiati dan Hasnah. Perbuatan mereka telah merugikan bank BUMD NTB Rp165,6 juta.

Hasnah merupakan bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima, sementara Evi dan Rita, keduanya pada tahun 2011 lalu berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Ketua majelis hakim AA Ngurah Putu Rajendra mengetok palu, memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Evi yaitu pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Sementara Rita dan Hasnah sama-sama dipidana penjara selama 1 tahun.” Terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap AA Ngurah Putu Rejendra dalam sidang, Senin (13/5).

BACA JUGA: Mantan Kades Pengembur Akhirnya Dipenjara

Ketiganya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa masih mempunyai tanggungan.

Seperti diketahui, terdakwa Evi dan Rita tahun 2011 lalu bermodal SK CPNS dan persyaratan khusus lainnya mengajukan Kredit Serba Guna (KSG) ke Bank NTB Cabang Bima. Evi dan Rita masing-masing mengajukan kredit dengan plafon Rp100 juta dan masa angsuran 96 bulan. Mereka mengajukan kredit sebagai PNS Dinas Peternakan padahal mereka di Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: Gelap Mata, Durahman Bunuh Selingkuhan Istri

Pengajuan persyaratan kredit itu dibantu manipulasinya oleh terdakwa Hasnah, bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Setelah pinjaman disetujui dan dicairkan, bertolak belakang dengan pemenuhan kewajiban yang diatur dalam klausul perjanjian. Syarat pengajuan pinjaman KSG telah nyata dipalsukan sedemikian rupa melalui terdakwa Hasnah.

Di pihak lain, pengajuan kredit tersebut juga dapat disetuji pihak bank tidak terlepas dari peran petugas Bank NTB Cabang Bima yang tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana aturan dan pedoman SOP. Akibat kredit macet tersebut, Bank NTB Cabang Bima dirugikan sebesar Rp165 juta. Kedua belah pihak diberikan waktu empat belas hari  setelah putusan untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. (cr-der)

Komentar Anda