
PRAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menyatakan Anggota DPRD Lombok Tengah nonaktif, Lalu Nursai terbukti menggunakan ijazah palsu paket C yang dilakukan saat pencalonan pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 silam. Atas perbuatannya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut divonis selama 9 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (11/3) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Hidayatullah menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas. Sehingga menyatakan terdakwa Lalu Nursai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ungkap Muhammad Hidayatullah seperti yang tertuang dalam SIPP PN Praya.
Seperti diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya yang sebelumnya menuntut Lalu Nusai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Setelah memberikan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Lalu Nursai yakni Burhanudin dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU Kejari Lombok Tengah untuk menanggapi hasil putusan. Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya.
Begitu juga hal yang sama disampaikan oleh JPU yakni masih fikir-fikir apakah menerima keputusan Majelis Hakim atau ada upaya lain. Diketahui sampai dengan putusan atau vonis ini, Lalu Nursai telah menjalani proses penahanan baik di Rutan Polres Lombok Tengah hingga di Rutan Kelas II B Praya selama 5 bulan lebih.
Saat ini status Lalu Nursai di DPRD Lombok Tengah diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD.
Pemberhentian sementara ini dibacakan dalam sidang paripurna. Sementara kaitan dengan tindaklanjut putusan itu apakah nantinya akan sudah disiapkan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Sekertaris DPC PPP Lombok Tengah, Sukandi hingga sekertaris DPW PPP Provinsi NTB, Akri enggan memberikan tanggapan. (met)