Terbukti Edarkan Sabu, Dua Remaja Jadi Tersangka

Dua Remaja Jadi Tersangka
NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, ketika menggelar jumpa pers, sekaligus menunjukkan pelaku bersama barang bukti narkoba yang diamankan.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dua remaja yang  ditangkap saat membawa narkoba di pinggir jalan AA Gede Ngurah, Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa malam lalu (7/1), akhirnya kini resmi menyandang status tersangka.

Kedua remaja tersebut, yakni Wahyudi, 20 tahun, dan Ardiansyah, 20 tahun, keduanya warga Abian Tubuh Karang Pande, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkiba jenis sabu seberat 1,03 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi  Budi Astawa, Kamis kemarin (23/1).

Kini keduanya pun mendekam di sel tahanan Polresta Mataram guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Dijelaskan Astawa, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP. “Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota guna melakukan penyelidikan dengan teknik observasi di TKP,” ungkapnya.

Setelah beberapa jam lamanya petugas melakukan pemantauan di lokasi, ternyata informasi tersebut tidaklah salah. Petugas mendapati kedua pelaku dengan gelagat mencurigakan. Sontak kemudian petugas langsung mengamankan keduanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi. Diamna saat penggeledahan dilakulan, turut disaksikan masyarakat  yang tengah melintas dan juga yang kebetulan sedang  berbelanja di TKP. Sebab lokasi penangkapan tersebut tepat di samping pedagang gorengan.

Penggeledahan dilakulan pada seluruh badan pelaku, barang bawaan, hingga jok motor yang digunakan.
Dari hasil penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 klip yang berisikan 1 klip sabu seberat 1,03 gram, 2 buah HP, uang tunai Rp 150 ribu, 1 (satu) buah korek api, dan juga sepeda motor yang digunakan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda