Terapkan E-Samsat, ASN Tak Lagi Bisa Nunggak Bayar PKB

Dijelaskannya, kebijakan pembayaran PKB secara non tunai (e-Samsat) bagi ASN langsung melalui PT Bank NTB. Data yang masuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dari ASN disetiap SKPD kemudia akan diverifikasi. Selanjutnya data yang sudah valid kemudian diserahkan kepada PT Bank NTB untuk langsung memotong tunjangan kinerja dinas (TKD) yang diterima oleh setiap ASN jika tidak atau belum menunaikan kewajibannya yakni membayar PKB setiap tahunnya.

Setiap ASN yang merupakan wajib pajak diharuskan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan e-Samsat guna mengedepankan ASN sebagai panutan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Husni menyebut potensi PKB di ASN yang tersebar di 52 organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB sekitar 8.500 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Tingginya potensi PKB tersebut, menjadi perhatia Bappenda NTB dalam rangka mendongkrak pendapatan pajak daerah yang bersumber dari PKB.

Baca Juga :  Pemkab akan Evaluasi ASN Akhir Bulan Ini

Lebih lanjut Husni mengatakan, bagi ASN yang menunggak atau belum membayar kewajiban PKB, maka melalui layanan e-Samsat PT Bank NTB melalui auto debet,TKD dari ASN tersebut langsung di blokir senilai tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan tersebut. Dengan demikian, setiap ASN tidak adalagi celah menunggak pembayaran PKB, karena sistem di Bank NTB langsung memblokir TKD yang harus diterimanya tersebut.

Baca Juga :  Sering Bolos Kerja, Dua ASN akan Dipecat

“Mudah-mudahan inovasi terbaru untuk pembayaran PKB dengan mewajibkan ASN menunaikan pembayaran pajak melalui e-Samsat ini bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah tahun 2018,” harapnya. (luk)

Komentar Anda
1
2