Terapkan E-Samsat, ASN Tak Lagi Bisa Nunggak Bayar PKB

e-samsat
e-samsat

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus berupaya menggenjot penerimaan pajak daerah yang bersumber dari obyek pajak kendaraan bermotor (PKB). Kali ini sasarannya adalah para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Untuk meningkatkan kepatuhan pegawai ASN yang berada di lingkup Pemprov NTB, sesuai dengan Instruksi Gubernur NT Nomor 31 Tahun 2018 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor ASN lingkup Pemprov NTB melalui transaksi Non Tunai (e-Samsat),maka seluruh ASN diwajibkan menunaikan kewajibannya membayar PKB setiap tahunnya termasuk daftar ulang lima tahun sekali.

Baca Juga :  Nambah Libur, ASN Dinanti Sanksi

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB, Muhammad Husni mengatakan, untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTB Nomor 31 Tahun 2018 tersebut, Bappenda sudah mulai melakukan pendataan jumlah kendaraan bermotor yang ada di seluruh SKPD/lembaga/UPTD lingkup Pemprov NTB.

Baca Juga :  Hari Pertama, Ratusan ASN tidak Masuk Kerja

‘Kami di Bappenda NTB sudah menyurati seluruh SKPD lingkup Pemprov NTB untuk mendata kendaraan milik ASN di lingkungan mereka,” kata Husni, di sela-sela rapat persiapan verifikasi data pembayaran e-Samsat ASN Pemprov NTB, Rabu kemarin (16/5).

Komentar Anda
1
2