Terancam Tak Tuntas, Proyek Kantor DPRD Diadendum

PROGRES: Progres pembangunan kantor DPRD KLU belum juga tuntas. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berproses. Saat ini, progresnya baru mencapai 52,71 persen.

Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) KLU, Rangga Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan rapat evaluasi bersama rekanan proyek maupun pengawas guna mengetahui progres pekerjaan. Selain itu, guna membahas langkah-langkah di sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“Efektifnya tinggal 27 hari. Kontrak ini seharusnya berakhir 18 Desember tetapi ada adendum waktu sampai 31 Desember,” ujarnya, Rabu (4/13).

Adendum waktu tersebut dilakukan, mempertimbangkan adanya perubahan pekerjaan struktur atap. Di mana atap awalnya menggunakan baja ringan tetapi berubah menjadi baja berat. “Pergantian tersebut dengan pertimbangan di ruang rapat DPRD lantai dua itu tidak boleh ada tiang-tiang yang mengganggu nanti saat rapat. Itu alasan kita mengubah struktur atap ini dari baja ringan menjadi baja berat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ritel Modern Kian Menjamur, Tahun Ini Tambah Lagi

Pertimbangan lainnya dilakukan adendum waktu, sering ada penundaan pengecoran di lantai dua karena hujan besar. “Pertimbangan yang lain karena kita telat start. Kita harus menebang pohon yang besar-besar ini dan juga harus memasang pagar proyek yang tadinya tidak tersedia di RAB. Itu kita minta karena konstruksi gedung itu SOP-nya harus tertutup sehingga terlambat sekitar dua minggu,” bebernya.

Meski ada penambahan waktu, Rangga memprediksi proyek tidak bisa selesai 100 persen, tetapi bakal menyisakan sekitar 15 persen. Dari pihak kontraktor, kata dia, sudah berusaha mengebut pekerjaan. Di mana pekerja ditambah dan waktu kerja juga sampai malam. Hanya saja, prediksi dia tetap belum bisa tuntas hingga akhir tahun.

Baca Juga :  HUT RI ke-77, Polres Lombok Utara Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

Jika terlalu dipaksakan di sisa waktu yang ada, lanjut Rangga, maka dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak rapi. “Sedianya untuk proyek itu waktu yang disediakan minimal 6 bulan tetapi proyek ini hanya 4 bulan karena terlambat start kemarin. Untuk itu, sisa pekerjaan ini kita lanjutkan tahun 2025. Namun kita kenakan penalti atau denda mungkin nanti kepada kontraktor,” pungkasnya. (der)