Tengah Hamil, Istri Bandar Sabu Ditangkap

Tengah Hamil, Istri Bandar Sabu Ditangkap
SABU : RS ditangkap polisi karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap perempuan yang diduga menguasai narkotika jenis sabu, RS (19 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung  mengatakan, RS ditangkap di rumahnya  Rabu (16/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Sabu tersebut diakui milik suaminya yang saat penggerebekan tidak berada di tempat. Suami pelaku sampai saat ini masih dalam pengejaran.” Kalau sudah ditangkap berkasnya berbeda dengan istrinya,” katanya Rabu  kemarin (23/8).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain satu poket sabu seberat 3, 43 gram, enam buah pipet plastik, satu buah timbangan elektrik, satu buah korek api gas, tiga buah sumbu, tiga buah plastik transparan kecil, empat buah palstik transparan besar, satu buah gunting. Barang bukti sabu ditemukan di kotak minyak rambut yang berada di meja rias pelaku.

Baca Juga :  Tersangka Bandar Mandari Segera Diadili

Petugas juga mengamankan enam orang yang saat itu sedang melakukan pesta narkoba. Pelaku juga menyediakan tempat untuk menggunakan narkotika. Namun keenamnya hanya dikenakan sebagai pengguna dan selanjutnya direhabilitasi di BNNP NTB.

Suami RS disebut petugas sebagai bandar narkotika jenis sabu. Petugas tak habis pikir, suaminya rela meninggalkan istrinya yang saat ini sedang hamil. Namun RS selama ini mengetahui aktivitas suaminya suaminya dalam transaksi narkotika. Ditambah lagi sabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan RS. Sehingga ditahan oleh petugas. ”Istrinya sekarang lagi hamil. Dia juga bukan sebagai pengguna, hasil tes urinenya negatif,” sebutnya.

Baca Juga :  Pasangan Muda-Mudi Digerebek Usai Nyabu

Di depan petugas, RS tampak terus menundukkan wajahnya. Barang haram tersebut diakuinya milik sang suami yang tega meninggalkannya. Ia mengakui tidak mengetahui keberadaan sang suami saat ini. Ia pun tidak meminta suaminya untuk menyerahkan diri. Ditengah kehamilannya yang sudah berumur lima bulan, ia tidak menyangka akan ditangkap oleh kepolisian. ” Sabu itu milik suami saya,” ujarnya singkat dengan perkataan yang lirih dan sedih.

Akibat perbuatannya, RS terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ” Dia belum cukup bukti mengedarkan narkotika. Tapi disangkakan menguasai narkotika,” pungkas Agung.(gal)

Komentar Anda