Tender Ulang Proyek GMS Dipolisikan

DIPOLISIKAN : Proyek bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung dengan nilai Rp 7,2 miliar ditender ulang dengan alasan para peserta tender tidak ada yang memenuhi persyaratan. Tender ulang ini berbuntut hukum. ( DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG- Proyek bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung dengan nilai Rp 7,2 miliar ditender ulang dengan alasan para peserta tender tidak ada yang memenuhi persyaratan. Tender ulang ini berbuntut hukum. Beberapa kelompok masyarakat melaporkan kepala ULP Lobar dengan indikasi penyalahgunaan jabatan di balik tender ulang ini. Sebagaimana diketahui, saat ini proyek udah dilakukan lelang ulang dan tengah dalam proses evaluasi. Ditargetkan, lelang proyek selesai awal Agustus. Kemudian dilanjutkan kontrak dengan masa pengerjaan 120
hari (hingga Desember).

Yang melapor ke Polda NTB adalah aktivis Lembaga Pemantau Kebijakan Kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat, Asmuni, Sabtu (17/07). Ia menilai ada indikasi korupsi, pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam tender ulang ini. Proses tender juga dianggap tidak transparan. Laporan ini, katanya, adalah dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menjalankan perintah Undang-undang nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Kita sudah laporkan,” kata Asmuni kepada Radar Lombok kemarin. Ia menyampaikan materi laporan adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di balik tender proyek yang dananya dari APBD ini.

Baca Juga :  Akan Nyaleg,Fauzan Khalid Siap Mundur sebagai Bupati

Ketua LPKP Lobar, Erwin Ibrahim, juga mengkritik tender ulang ini karena dianggap
tidak sesuai dengan pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, yang mana tidak terpenuhinya beberapa aspek, melalui kegiatan audit, review, evaluasi penyelenggaraan whistleblowing yang di mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan hingga kontrak. “Pada kegiatan tender ulang peroyek renovasi Giri Menang Square (GSM) Gerung ini kami duga tak sesuai dan cacat prosedur,” ungkapnya. Sebelumnya kepada wartawan, Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) Setda Lobar, Kartono Haryotom mengatakan proyek GMS memang ditender ulang. “Karena lelang pertama itu rekanan tidak ada
yang memenuhi persyaratan (administrasi, teknis, kualifikasi) sehingga kita ulang tendernya,”’ katanya.

Sekarang ini tender kedua sudah dilaksanakan dan sudah masuk tahap evaluasi. Pada lelang kedua, ada 13 rekanan yang memasukkan dokumen penawaran, dan tim pokja tengah melakukan evaluasi. Menurutnya, waktu yang tersedia masih memungkinkan untuk pelaksanaan lelang ulang. Dimana pelaksanaan lelang ditarget selesai awal Agustus, kemudian dilakukan tandatangan kontrak.

Baca Juga :  Pembukaan Pendaftaran CPNS belum Pasti

“Awal Agustus, paling lambat tandatangan kontrak,” jelasnya. Setelah tandatangan kontrak, kontraktor bisa mulai kerja. Terhitung masa kontrak pekerjaan selama 120 hari, mulai Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Waktunya jelas dia, tidak terlalu mepet karena sudah dikaji oleh Tim. Pekerjaan utamanya jelas dia, pompa air mancur dan landscape. Ditambah ada pagar dengan ornamen tulisan Asmaul Husna. Soal ada aduan ke APH, ia mengaku tidak tahu. Yang pasti memang dilakukan penyesuaian terhadap perencanaan dan anggaran. “Kalau sudah masuk sini (ULP, red) tidak ada alasan kami menunda-nunda. Karena kami juga ada SOP,” jelasnya.(git)

Komentar Anda