GIRI MENANG – Tenaga Kesehatan yang menjadi korban gempa meminta diperhatikan oleh pemerintah pusat. Mereka minta ada tunjangan dari Kementerian Kesehatan seperti yang diterima para guru korban bencana dari Kementerian Pendidikan. Jumlah yang diterima guru bervariasi. Untuk guru honor mendapatkan  tunjangan Rp 12 juta selama 6 bulan, sedangkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima sebesar Rp 9 juta.

BACA JUGA: 5.298 Guru Korban Gempa Terima Uang Kaget

Tenaga kesehatan “cemburu” dan menginginkan agar bisa mendapat perhatian yang sama. Karena tugas para tenaga kesehatan ini justru lebih berat ketika ada bencana, karena mereka tidak ada libur bahkan berada di lokasi bencana untuk memberikan pertolongan kesehatan. Berbeda dengan para guru yang justru bisa istirahat karena sekolah diliburkan. Tenaga kesehatan tidak ada liburnya, harus bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga :  Dewan Minta Tunjangan GTT dari APBD

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lombok Barat angkat bicara dan siap memfasilitasi tenaga kesehatan untuk mendapatkan tunjangan ini.” Kami dari PPNI sudah menyampaikan aspirasi para tenaga perawat kepada Kemenkes,” terang H. Sulaiman Adam, Ketua PPNI Lobar saat dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga :  Pemda Setujui Kenaikan Tunjangan BPD

Ia menganggap tuntutan ini wajar. Kemenkes harus bisa memberikan perhatian kepada para tenaga kesehatan terutama para perawat.” Kemenkes harus memberikan perhatian kepadaa para perawat,” katanya.

Karena para perawat selama gempa bekerja siang dan malam tanpa ada libur. Bahkan mereka tidak hanya diam di pusat kesehatan, tetapi dikirim ke lokasi bencana.” Sejak gempa pertama kami tenaga kesehatan sudah berada di lapangan,” katanya.

Komentar Anda
1
2