Temukan Beras Buruk dan Telur Busuk

LSM Minta Pendamping PKH dan BNPT Dipecat

DEMO
TUNTUT: Ratusan massa dari sejumlah LSM ini membeberkan praktik keculasan penyaluran BNPT. Mereka juga meminta agar semua pendamping PKH dan BNPT dipecat. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Ratusan massa mendatangi kantor BRI cabang Selong, Senin (24/6). Massa ini tergabung dalam Aliansi Kedaulaan Rakyat (Akra), Garis Demokrasi, LARD, dan Serikat Masyarakat Selatan. Mereka meminta aparat untuk mengusust tuntas oknum pegawai program keluarga harapan (PKH) dalam pengadaan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Korlap aksi, Syawaludin menyebut banyak ditemukan dugaan penyimpangan pada penyaluran BNPT di lapangan. Di antaranya beras berkutu dan rusak serta telur busuk. “Bukan hanya saya yang menemukan adanya keburukan pada penyaluran BPNT dan PKH ini. Inpesktorat juga menemukan itu,” sebutnya.

BACA JUGA: Harga Cabai Mulai Pedas

Dari berbagai temuan itu, Syawal meminta Dinas Sosial untuk mengevaluasi semua pengurus PKH dan BPNT. Soalnya, dalam penyaluran BPNT ditemukan banyak terjadi potongan di lapangan. Mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu per kelompok penerima manfaat (KPM). ‘’Praktik seperti itu patut disebut maling masyarakat miskin,’’ cetusnya.

Yang disesalkan Syawaludin, potongan itu dilakukan petugas BPNT di lapangan dengan cara meminta fee Rp 10 ribu ke masyarakat. Potongan itu dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Ada memotong saat proses pencairan berlangsung dan ada juga memotong setelah pencairan. “Dari 110 ribu masyarakat penerima dikalikan Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu, maka jumlahnya berapa. Ini kan gila,’’ sesal dia.

Baca Juga :  Bulog NTB Baru Serap 103 Ribu Ton Beras

Menurutnya, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi di lapangan dan membebani masyarakat. Semua petugas PKH dan BPNT sebaiknya diganti secara menyeluruh. Mereka harus diganti dengan pengurus yang jujur dan ikhlas bekerja untuk masyarakat. “Gampang kok mencari petugas. Sekali kita buka pendaftaran, ribuan orang jujur akan datang mendaftar dan masih banyak orang yang mau peduli terhadap nasib masyarakat. Lombok Timur banyak orang jujur, bukan hanya satu tapi ribuan,” tegasnya.

Untuk menghentikan agar permasalahan ini tidak terjadi lagi, pria yang akrab disapa Aweng ini akan melaporkan ke kejaksaan. Dengan demikian, maka program pemerintah yang dikucurkan ke daerah benar-benar sesuai dengan aturan. “Karena apa? banyak masyarakat kita ngeluh terima beras berkutu telur busuk. Ada kemudian pemotongan hak-hak masyarakat,” kritiknya.

BACA JUGA: Harga Tiket Rute Domestik Masih Mahal

Tak sampai di situ, Aweng juga menyinggung soal adanya pendamping yang menjadi agen penyaluran BPNT. Padahal sudah jelas dalam aturan perbuatan seperti itu dilarang pemerintah. “Korkab, agen tidak boleh berasal dari pendamping tapi faktanya hal itu masih terjadi di lapangan,” ujarnya.

Kepala Cabang BRI Selong, Bayu Aditiyo  membantah memberikan ruang kepada para agen untuk memotong bantuan yang diterima KPM.  Tapi persoalannya adalah para KPM banyak berasal dari desa yang jauh, sehingga ada pemotongan yang dilakukan agen. “Silakan bagi KPM yang ingin bantuanya tidak dipotong, silakan datang tarik secara langsung ke BRI,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Dikasih Beras Buruk, Kadus Ngamuk

Untuk mengantisipasi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, Bayu mengaku akan membuka ruang untuk menentukan berapa maksimal yang boleh dipotong dari masyarakat. Sehingga tidak ada lagi permasalaha yang terjadi di lapangan. “Ke depan saya perlu mendapatkan laporan dan kita siap duduk bersama,” terang Bayu saat menemui massa.

Menanggapi persoalan ini, Kabid PKH Dinas Sosial Lombok Timur, Muzaifa mengaku sudah menutup persoalan itu. Pihaknya sudah memanggil semua korkab, pendamping, agen, dan pihak-pihak terkait lainnya yang bernaung di bawah Dinas Sosial pada 15 Juni 2019 lalu. Pihaknya sudah menjelaskan kepada semua pihak terkait itu, bahwa mereka tidak boleh lagi dobel job. ‘’Jika sejak pertemuan itu masih ada ditemukan, maka pendamping harus memilih salah satu antara menjadi agen atau dipecat menjadi pendamping PKH,’’ jelasnya.

Muzaifa juga tak menafikan adanya potongan sebesar Rp 5 ribu oleh para agen. Menurutnya, nominal potongan itu bisa dimaklumi, tetapi jika ada agen yang menarik sebesar Rp 10 ribu, maka agen itu harus dipecat. ‘’Untuk itu, apa yang menjadi temuan itu akan dievaluasi pada bulan Juli mendatang,’’ tandasnya. (wan)

Komentar Anda