Temui TGB,Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri.( dok/)

 JAKARTA – Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu.   Pelanggaran itu diputuskan karena Firli pernah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. “Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis  kemarin (29/8).

 Meski begitu, Tsani mengakui KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal polisi bintang dua tersebut. Firli saat itu ditarik Polri dan diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

“Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada proses lain yang membuat itu tidak bisa tuntas,” kata Tsani seperti  dikutip dari JPPN.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemuan tersebut.“Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI (Pengawas Internal), ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,” ucap dia.

 Saut melanjutkan, saat KPK ingin menjauhi sanksi, Firli keburu ditarik kembali oleh institusi yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian itu. “Sehingga kode etik enggak relevan,” pungkasnya.

Pengawas Internal (PI) KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan TGB. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa (11/5). Alasan penarikan lantaran Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Irjen Pol Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan saat uji publik di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.

Firli, yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK, menjelaskan dirinya bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi atas undangan pihak lain. Saat itu, sambungnya, ia telah meminta izin untuk menghadiri undangan tersebut kepada pimpinan KPK. “Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik, melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB,” ujar Firli di Gedung Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/8).

 Pertemuan antara keduanya dipermasalahkan lantaran TGB saat itu tengah berperkara di KPK. TGB pernah diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan divestasi saham Newmont. Atas dasar tersebut, pertemuan keduanya ditentang sejumlah pihak karena menabrak aturan yang tertuang dalam Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Pasal tersebut mengatur, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.” Aturan tersebut pun ditegaskan oleh Pasal 37 yang berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.”

 Terkait hal ini, Firli mengaku telah menjelaskannya kepada kelima pimpinan KPK ketika diminta klarifikasi pada 19 Maret 2019 lalu. Pada saat itu, ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan TGB bukan atas kehendaknya. “Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan enggak. TGB bukan tersangka, saya tidak menghubungi TGB. Danrem yang menghubungi TGB,” ucapnya.

 Ia pun kembali menegaskan, setelah proses klarifikasi rampung, disimpulkan tidak ada fakta yang menyebut dirinya melanggar etik. “Bahkan 20 Juni saat saya pindah (menjabat Kapolda Sumatera Selatan), lima pimpinan memberikan apresiasi. Bahkan Pak Laode mengatakan selama jadi deputi penindakan ini terbanyak kasus selesai,” kata Firli.

 Sementara itu, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang menyatakan Firli tidak terbukti melanggar etik terkait pertemuan dengan TBG. Tsani sendiri merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang menangani dugaan pelanggaran etik Firli.

“Yang sejauh ini saya tahu tidak pernah saya temukan SK-nya. Atau saya tidak mendapat tembusan SK-nya kalau itu memang ada,” ucap Tsani.

 Kasus dugaan gratifikasi dalam divestasi saham PTNNT ini mendapat sorotan luas. TGB sendiri sebelumnya pernah angkat bicara terhadap masalah ini.TGB sebelumnya kepada wartawan menegaskan  sangat yakin, dirinya tidak pernah menerima aliran dana gratifikasi dari proses divestasi saham.Masalah hukum yang menimpanya ini, tidak membuat TGB lemah dan pasrah.  “Tidak apa-apa,” ucap TGB beberapa waktu lalu.

Bagi TGB, masalah hukum yang menimpanya harus dihadapi dengan tegar. Apalagi tudingan korupsi, tentu saja sangat merusak kehormatannya. “Saya akan tegak membela kehormatan diri,” tegas mantan gubernur berprestasi ini.

 Kasus yang menderanya, tentu saja berimbas pula terhadap keluarga. Apalagi TGB, lahir dan besar di lingkungan pejuang dan panutan masyarakat. “Kehormatan diri dan kehormatan keluarga, akan saya bela,” ucap peraih Gubernur NTB termuda tahun 2008 ini.

 Orang-orang yang mengenal TGB, tentu saja tidak percaya atas berbagai dugaan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Apalagi sosok TGB yang selama ini selalu memberikan warning kepada jabarannya untuk tidak main-main.

Mantan Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin yang 5 tahun mendampingi TGB mengatakan, integritas seorang TGB tidak perlu diragukan lagi. “Saya tidak yakin TGB terima uang gratifikasi. Integritas beliau pimpin NTB sangat luar biasa tingginya, beliau malah yang selama ini konsisten berantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red),” ujar Amin.

Sosok Muhammad Amin, bukan orang asing dalam proses divestasi saham Newmont. Politisi Partai Nasdem ini sangat mengetahui seluk-beluk semua proses divestasi.

 Sebelum menjadi Wakil Gubernur, Amin adalah Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa  dua periode (1999–2004 dan 2004–2009). Kemudian menjadi anggota dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB Periode 2009–2013. “Gak ada itu gratifikasi. Proses divestasi itu bukan hanya membutuhkan persetujuan eksekutif, tapi juga legislatif. Tidak ada kok yang tawarkan uang dalam prosesnya,” tutur Amin.

Amin yang sangat mengetahui proses divestasi dan mengenal baik TGB, justru mempertanyakan apabila ada dugaan permainan uang. “Pihak swasta juga gak ada yang tawarkan uang,” tegasnya kembali.

Hal yang harus diketahui juga, lanjutnya, pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama TGB-Amin selama memimpin NTB. “Kita lihat saja kualitas beliau (TGB). Direktif beliau sangat konsisten. Kami belajar banyak pada TGB. Apabila orang sehebat beliau diduga menerima gratifikasi, lalu bagaimana dengan pejabat lainnya yang biasa saja?,” kesal Amin.

Meskipun begitu, Amin menghargai aparat penegak hukum. KPK maupun aparat lainnya, tentu akan bekerja profesional. “Bukannya saya tidak percaya pada penegak hukum. Tapi saya yakin TGB konsisten. Gak percaya saya, kalau beliau lakukan semua itu. Saya yang dampingi beliau selama ini. Beliau gak pernah beri ruang untuk hal semacam itu,” terangnya.(tan/riz/jpnn/zwr)

Komentar Anda