Kerugian Negara Rp 250 Juta pada Pengelolaan DD dan ADD Pendua Dikembalikan

Kantor Desa Pendua Kecamatan Kayangan, KLU. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kerugian negara Rp 250 juta akibat penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Pendua, Kecamatan Kayangan telah dikembalikan ke kas daerah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) Zulfadli saat dikonfirmasi Radar Lombok, Kamis (17/11). “Itu sudah diselesaikan. Kerugian negara sebesar Rp 250 juta sesuai hasil audit telah dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Untuk itu lanjutnya, tanggung jawab Inspektorat dalam hal ini sudah selesai. Tinggal sekarang Kejaksaan Negeri Mataram apakah tetap akan diproses hukum atau dihentikan. “Karena audit ini atas permintaan Kejaksaan Negeri Mataram, maka begitu selesai LHP (laporan hasil pemeriksaan)-nya langsung kami serahkan ke sana. Sekarang terserah di sana mau seperti apa,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini kata Zulfadli hanya bisa mengingatkan kepada pihak desa, tidak hanya Desa Pendua saja tetapi semua desa di KLU untuk berhati-hati dalam mengelola DD dan ADD. “Ada hal-hal prinsip tetapi dianggap sepele. Misalnya nilai di kuitansi dengan tulisan di SPJ-nya berbeda,” ungkapnya.

Dalam melakukan audit, bila mana mendapati adanya perbedaan tersebut tentu yang akan dipilih adalah nilai yang lebih kecil. Misalnya anggaran yang dihabiskan untuk membeli ATK Rp 500.000 yang ada di kuitansi kemudian di SPJ malah Rp 1.000.000 maka yang akan dipilih tentu yang Rp 500.000. “Untuk itu sisanya Rp 500.000 itu harus dikembalikan. Salah dia seperti itu,” jelasnya.

Begitu juga soal bukti pengeluaran sering kali tidak dimiliki oleh desa. Jadi walaupun benar ada pengeluaran untuk suatu kegiatan tetapi jika tidak dilengkapi dengan bukti, maka tetap itu dianggap tidak pernah terlaksana. “Ini yang kadang-kadang pihak desa lalai,” ungkapnya.

Kepala Desa Pendua Agus Salim yang dikonfirmasi hingga kini enggan memberikan keterangan. Seperti diketahui, terungkapnya kerugian negara atas pengelolaan DD dan ADD Pendua ini sebelumnya berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Mataram. Yang mana dalam laporan tersebut disebutkan ada dugaan mark up anggaran pada beberapa item pekerjaan  mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021.

Beberapa di antaranya pembangunan gedung posyandu di beberapa dusun, pembuatan deker, pemasangan talud, pembangunan Bumdes, pembangunan kantor rehabilitasi dan sarana prasarana olahraga, kegiatan karang taruna, pemeliharaan sambungan air bersih, pembinaan LKMD, kegiatan penanganan keadaan mendesak, kegiatan HUT Desa, dan proyek running text.

Terkait seperti apa langkah Kejaksaan Negeri Mataram selanjutnya, sampai saat ini belum dapat dipastikan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti saya cek dulu ya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Budiawan mengatakan bahwa pihaknya kerap saling mengingatkan antar-kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan DD dan ADD. “Kepala desa harus betul-betul memonitoring setiap yang dilaksanakan oleh perangkatnya. Ketika kegiatan sudah selesai maka wajib dilengkapi dengan bukti pendukung,” ungkapnya.

“Selain itu yang paling penting adalah jangan sampai di setiap kegiatan itu kita mengurangi spek. Apa yang ada di RAB itu harus dilaksanakan. Jangan sampai itu jadi temuan,” imbuhnya.

Adapun terhadap pengelolaan DD dan ADD Pendua yang ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit, pihaknya kata Budiawan sudah mengingatkan agar itu diselesaikan. “Kepala desanya sudah kami panggil dan kami minta agar apa yang menjadi persoalan  agar dilakukan perbaikan atau pembenahan. Apalagi kalau sudah Inspektorat turun tangan,” bebernya. (der)

Komentar Anda