Temuan Ombudsman Soal BPNT, Dinsos Koordinasi dengan APH

H Ahsanul Khalik (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengungkapkan maraknya penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi di Lombok Timur, namun juga di kabupaten lainnya. Adanya praktik penyimpangan dalam penyaluran BPNT, sudah terendus sejak tahun lalu. Sempat pula ada laporan ke Polda NTB, namun dengan kasus dugaan penipuan kepada suplayer di Lombok Timur. Bukan praktek penyimpangan penyaluran BPNT.

Untuk meminimalisir permainan dalam penyaluran BPNT, belum lama ini Dinas Sosial Provinsi NTB melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kita sudah informasikan ke Intel Polda dan Asisten Intelijen Kejaksaan terkait penyaluran program Sembako tahap satu,” terang Kepala Dinas Sosial NTB, H Ahsanul Khalik.

Koordinasi dengan Polda NTB sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Mengingat, banyak keributan yang terjadi yang disebabkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BPNT. Secara aturan, pada dasarnya Pemprov tidak memiliki banyak kewenangan dalam penyaluran BPNT. “Ndak ada dalam peraturannya mengatakan Pemprov melakukan pembinaan. Bahkan yang turun langsung kayak di Lombok Timur beberapa waktu lalu langsung Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II,” katanya.

Meskipun semuanya langsung dari pusat ke kabupaten/kota, namun Khalik mengaku tetap melakukan pengawalan dan pemantauan. “Kami Provinsi hanya menerima tembusan, tapi kita tetap pantau. Dan sifatnyanya hanya mengingatkan kab/kota, sudah beberapa kali kita surati,” terangnya.
Salah satu poin penting yang disorot Dinsos Provinsi NTB sejak tahun lalu, penyaluran BPNT harus sesuai aturan. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diminta lebih optimal melakukan pengawasan.

Dinsos tidak ingin ada permainan yang dilakukan oknum. Apabila ada bantuan yang kualitasnya buruk, harus segera diganti. “Karena pelaksanaan program harus tepat sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi,” papar Khalik.
Terkait dengan temuan Ombudsman atas maraknya penyimpangan yang terjadi, Dinsos juga langsung melakukan koordinasi. “Kita sudah koordinasi tadi pagi, Ombudsman juga ke saya. Dan sore ini saya minta bidang yang memahami BPNT juga ke Ombudsman,” tutur Khalik.

Dinsos bersama Ombudsman, sudah bersepakat untuk membenahi penyaluran BPNT. Berbagai informasi dan data terkait masalah BPNT, kedua belah pihak saling melengkapi. “Kita sepakati saling melengkapi data tentang berbagai persoalan yang harus dibenahi bersama Ombudsman,” ucapnya.

Langkah konkret yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Dinsos bersama Ombudsman akan turun langsung ke lapangan. Terutama untuk memantau dan mengawasi berbagai permainan yang terjadi. “Saya sendiri sudah komunikasi bersama Ketua Ombusdman NTB Pak Adhar, kita mau jadwalkan bersama untuk turun lapangan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman mengungkap banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran BPNT. Mulai dari kualitas pangan yang buruk, jumlah barang dan tidak sesuai ketentuan.

Fakta yang ditemukan Ombudsman, di sejumlah tempat terlihat praktek pangan yang dibeli oleh KPM sudah dipaketkan. Bahkan E-Warong sudah menerima paket pangan dari suplaiyer dalam bentuk paket. Bantuan telah dipaketkan dengan isi berupa beras 10 kilogram, kacang-kacangan, daging, telur dan buah yang dihargakan Rp 200.000. “Padahal ketentuannya, masyarakat berhak memilih sesuai kebutuhan. Akibatnya masyarakat tidak bebas memilih jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan,” kata Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim.

Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan profile E-Warong yang tidak sesuai pedoman umum. Banyak E-Warong tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian. Terungkap juga di lapangan, adanya indikasi praktek yang mengarahkan dan mengatur E-Warong agar bekerja sama dengan suplaiyer tertentu. Suplayer tersebut sebagai pemasok bahkan berperan aktif meminta E-Warong menandatangani perjanjian kerja sama.
Isi perjanjian sudah ditentukan sepihak. Peran pendamping justru melancarkan praktek tidak sesuai ketentuan tersebut. “Ini melanggar Permensos No 20 Tahun 2019 tentang BPNT,” sebutnya.
Fenomena lain saat ini, pendamping telah melampaui tugas dan menyalahgunakan kewenangannya. “Kita minta kepala daerah dan Dinas Sosial yang tengah menjalankan Program BPNT segera melakukan evaluasi,” imbau Ombudsman.
Dinsos seharusnya melakukan pengawasan secara ketat agar program bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. “Harus dicegah praktek maladministrasi dan korupsi. Segera perbaiki proses penyaluran,” tegas Adhar Hakim. (zwr)

Komentar Anda