Tempat Karaoke Nekat Buka Saat PPKM

TURUN LAPANGAN : Satpol PP Kota Mataram langsung turun lapangan menindaklanjuti arahan Kapolda NTB tentang tempat hiburan yang disinyalir masih beroperasi. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polisi lagi-lagi menemukan tempat hiburan malam karaoke di Kota Mataram yang masih nekat buka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Padahal, pemerintah daerah telah tegas melarang aktivitas tempat hiburan malam saat masa PPKM.

Pada razia yang digelar pada Senin malam (16/8), petugas Satreskrim Polresta Mataram dan Polsek Cakranegara mendapati salah satu tempat karaoke di wilayah Mayura Kecamatan Cakranegara, nekat beroperasi pada malam hari. Saat petugas datang didapati beberapa pengunjung tengah berkaraoke dengan ditemani pemandung lagu (PS).

Aktivitas tersebut kemudian langsung dibubarkan. Beberapa orang kemudian dibawa ke Polsek Cakranegara untuk dimintai keterangan. Baik itu pengunjung maupun dari pihak tempat karaoke tersebut. ”Terhadap pengunjung kita hanya melakukan pembinaan,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrulloh didampingi Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (17/8).

Untuk pihak pengelola tempat karaoke, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihaknya baru memeriksa kasir, karyawan, dan juga sekurtinya. Barang bukti berupa nota pesananan pelanggan dan pemasukan pada kasir turut diperiksa. “Manajer dan ownernya juga nanti kita periksa,” ujar Nasrul.

Pemeriksaan ini untuk mendalami pidana undang-undang kekarantinaan kesehatan terkait kegiatannya yang berjalan pada saat Kota Mataram menerapkan PPKM level 3. “Untuk keberlanjutannya nanti kami lihat,” ujarnya.

Nasrulloh menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam hal ini. Bagi tempat hiburan malam manapun yang nekat beroperasi saat pemberlakuan PPKM maka pihaknya pasti menindaknya. Untuk itu pihaknya meminta kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk bisa menaati aturan yang sudah ada. Hal ini tidak lain tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Selepas ini kita masih melakukan razia guna memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang buka sembunyi-sembunyi pada saat pemberlakuan PPKM,” ujarnya.

Baca Juga :  Karena Adipura, DLH Mataram Dapat “Bonus” 1,6 Miliar

Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyoroti adanya tempat hiburan di Kota Mataram yang masih beroperasi. Padahal sesuai ketentuan PPKM level III, tempat hiburan masih dilarang beroperasi. Karena itu, Pemkot diminta menertibkan tempat hiburan yang masih ditemukan beroperasi ini. Tamuannya adalah salah satu tempat hiburan di Jalan AA Gede Ngurah masih beraktivitas. ‘’Untuk Kota Mataram, itu pengawasannya diperketat lagi supaya tidak ada tempat hiburan yang masih buka,’’ ujarnya saat rapat koordinasi penangana Covid-19 Provinsi NTB yang digelar secara virtual, Senin (16/8).

Iqbal meminta pemerintah daerah setempat tidak hanya melakukan pengawasan tapi juga memberikan tindakan yang dianggap perlu. Karena saat pelaksanaan PPKM, semua pihak mendukung upaya yang tengah dilaksanakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana dalam rapat tersebut memastikan siap menindaklanjuti arahan Kapolda NTB.  Kritikan dan masukan dari Kapolda NTB diterima dengan lapang dada. Mengingat,  kondisi terjadi karena adanya persepsi berbeda di masyarakat dengan turunnya status Kota Mataram ke PPKM level 3. ‘’Kami sampaikan terima kasih atas kritikan dan masukan dari Bapak Kapolda. Ini akan kami tindak lanjuti,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Jeli Membaca Bakat Murid

Tindak lanjut yang akan diupayakan Kota Mataram sudah jelas. Sesuai ketentuan tempat hiburan masih belum bisa beroperasi. Masukan Kapolda dipastikan akan ditindaklanjuti dengan segera. Karena Kota Mataram memastikan diri untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan saat PPKM dilaksanakan. ‘’Kami akan laksanakan penertiban segera. Kami juga akan menkomunikasika dengan para pengusaha-pengusaha yang bersangkutan,’’ terangnya.

Wali kota sudah mengeluarkan instruksi untuk ditindaklanjuti Satpol PP Kota Mataram. Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan dari pantauan Satpol PP, tempat hiburan di Kota Mataram masih tutup. Namun diakui beberapa hari yang lalu, pihaknya menerima laporan tentang ada satu tempat hiburan yang masih buka. Pihaknya pun langsung melakukan pengecekan bersama TNI-Polri. ‘’Kita sudah turun langsung ke lapangan. Ada satu titik tempat hiburan yang masih buka. Setelah kita turun dikonfirmasi katanya dia hanya cek sound saja,’’ ungkapnya.

Ke depannya, pihaknya tetap menindaklanjuti instruksi pimpinan. Setiap laporan tentang aktivitas tersebut dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan. ‘’Kalau PPKM ini tetap tempat hiburan tidak bisa beroperasi. Karena kerumunan itu intinya. Beda kalau orang dagang. Dia dikasi take away sampai jam berapa. Intinya ini kerumunan. Kalau masih ada ditemukan kita tindak bersama TNI-Polri,’’ tegasnya. (der/gal)

Komentar Anda