
MATARAM – Pengusaha tempat hiburan malam dinilai taat aturan. Sesuai dengan edaran wali Kota Mataram selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam tutup sementara. Satpol PP semakin intens turun melakukan pengawasan.
Ketua DPRD Kota mataram H Didi Sumardi menilai tingkat kepatuhan kalangan pengusaha di Kota Mataram sangat tinggi saat ini, tolerasi antar umat beragama tetap terjaga. Selama bulan Ramadan sesuai dengan imbuan dari Wali Kota Mataram telah dipatuhi selama ini. ’’ Kita harapkan tetap jaga keamanan dan kenyamanan. Tolerasi antar umat beragama tetap terjaga selama ini,’’ katanya, Jumat (24/3).
Pihaknya, meminta Satpol PP dan petugas gabungan lainya terus melakukan kontrol. Selama ini, belum ada yang ditemukan vulgar beroperasi selama memasuki bulan Ramadan. Semua pengusahan juga sudah diingatkan sebelumnya. Sesuai dengan SE yang diterbitkan Wali Kota Mataram yang telah dibagikan ke kalangan pengusaha.
Selain itu, kalangan pengusaha kafe juga sudah diingatkan. Pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengawasan bersama-sama dengan menjalin koordinasi dengan Satpol PP Kota Mataram. Selain itu, untuk rumah makan sesuai dengan surat imbuan nomor 451/kesra/III/2023, warung makan diminta untuk beroperasi mulai pukul 16.30 Wita hingga 04.30 Wita (waktu imsak).
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama pengusaha juga sangat komitmen menjaga keamanan di Kota Mataram. Untuk melihat kepatuhan masyarakat terhadap imbuan tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan melakukan pengawasan. “Satpol PP telah melakukan operasi rutin yang akan menyasar rumah makan dan tempat hiburan yang membandel. Karena kalau tempat hiburan itu ditutup total, kalau warung makan ada batasan jam operasionalnya,” ujarnya.
Di malam kedua ramadan, tidak ada ditemukan tempat karoke maupun kafe yang buka. Pengusaha tetap dipantau selama ini, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan langsung ke Pemkot Mataram ketika ada ditemukan membuka tempat hiburan malam.
Penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran(SE) Wali Kota Mataram nomor 100.3.4/275/SETDA/III/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan. Penutupan tempat hiburan tersebut tertuang di poin nomor 4 SE Wali Kota Mataram. Bunyinya kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan. Pengaturan tempat hiburan ini untuk menjaga kehusyukan ibadah dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. ‘’Sesuai Surat Edara Wali Kota Mataram, tempat hiburan ditutup selama bulan suci Ramadan,’’ ujar Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, kemarin.
Surat edaran tersebut dipastikan segera disosialiasikan oleh Satpol PP Kota Mataram. Surat edaran nantinya ditempelkan tidak hanya di tempat hiburan. Tetapi juga di warung makan dan beberapa lokasi lainnya yang menjadi objek instruksi dalam surat edaran. ‘’Tentunya sudah kita sosialisasikan setelah surat edaran di keluarkan. Kita akan bawa surat edaran ini,’’ ungkapnya.
Satpol PP dipastikannya akan melakukan pengawasan dan pengendalian. Isi surat edaran sudah disampaikan kepada pelaku usaha hiburan untuk ditaati. ‘’Banyak macamnya kan tempat hiburan ini. Termasuk hiburan malam itu tempat orang pesta. Karaoke itu juga termasuk. Itu kan tidak beraktivitas dulu,’’ katanya.
Begitu juga tempat hiburan malam yang tersedia di hotel. Dipastikan Irwan tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. ‘’Itu juga tidak boleh,’’ imbuhnya.
Sebelumnya polpp sudah rutin melakukan pengawasan. Kegiatan serupa dipastikan berlanjut di bulan suci Ramadan. Pemilik dan pengelola tempat hiburan diminta untuk mentaati isi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Mataram. Satpol PP tidak segan bertindak tegas dengan menutup paksa tempat hiburan yang nekat beroperasi di bulan Ramadan. ‘’Operasi pengawasan akan terus kita jalani selama puasa. Ini termasuk juga yang ada di jalan-jalan. Kalau masih ada kita sita (minuman) . Kita lakukan penertiban sesuai ketentuan. Kita bisa tutup paksa,’’ tegas Irwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa juga memberikan keterangan yang sama. Surat edaran dikeluarkan untuk menjadi acuan selama pelaksanaan bulan suci Ramadan. Sejumlah pihak diminta untuk bersama menjaga kamtibmas dan kenyamanan di bulan Ramadan. ‘’Kepada aparat TNI, Polri, Satpol PP, camat, lurah, kepala lingkungan dan RT serta seluruh organisasi dan elemen masyarakat agar tetap berkoordinasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kehidmatan bulan suci Ramadan,’’ katanya. (dir/gal)