Tempat Hiburan Hanya Boleh Buka Dua Jam

TEMPAT HIBURAN : Pemkab Lombok Barat membatasi jam operasional tempat hiburan yang ada di kawasan Senggigi selama bulan ramadan.  (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengatur jam operasional hiburan malam yang ada di kawasan wisata Senggigi. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 3.00/90/ Dispar /2023 yang isinya dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk di bulan ramadan 1444 hijriyah. Dimana pengaturan jam operasional kegiatan rekreasi dan hiburan umum dengan ketentuan untuk diskotik, kafe, karaoke dan live musik mulai pukul 22.00 sampai 24.00 Wita.
Kemudian untuk SPA bisa mulai buka 21.00 s/d 23.00 Wita. Untuk biliar mulai 22.00 s/d 24.00 Wita. Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum yang sudah diatur diminta agar tutup dua hari pada awal bulan ramadan dan dua hari sebelum lebaran.
Selanjutnya poin ketiga dalam SE, bagi pengusaha kafe dan klub malam yang mempergunakan hiburan terbuka (live musik),
mengikuti ketentuan jam buka sesuai point 1 di atas. Untuk kegiatan rekreasi dan hiburan umum, rumah makan serta restoran yang merupakan kelengkapan pelayanan di dalam hotel, beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap dikendalikan untuk menghormati bulan ramadan.
Restoran, rumah makan dan sejenisnya yang beroperasi pada siang hari agar membuka satu pintu keluar/masuk dan dalam kondisi tertutup.

Baca Juga :  Eksekusi Kantor Desa Gunung Sari Kembali Gagal

Terhadap kegiatan usaha seperti diskotik, kafe dan live musik agar memperhatikan ambang
kebisingan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 48 tahun 1996
tentang baku tingkat kebisingan.” Kami harap semua pengusaha menaati aturan yang sudah dikeluarkan, kami dari Pol PP akan melakukan patroli,” kata Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati kemarin.

Selanjutnya untuk penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan diameter dibawah dua inci agar memperhatikan peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang penggunaan bunga api oleh masyarakat. Petasan, kembang api dan sejenisnya yang dapat menimbulkan ledakan dengan diameter dua inci atau lebih dilarang dipergunakan selama bulan ramadan.

Untuk pengawasan dari pelaksanaan SE ini, lanjut Yeni, Pol PP akan turun melaksanakan patroli. Kemudian jika selama bulan ramadan tim menemukan ada pengusaha yang melanggar SE ini, tim akan memberikan tindakan berupa peringatan dan pembinaan, bahkan hingga pencabutan izin jika tidak mau dibina.”Jika ada yang melanggar tetap diberikan pembinaan bila diperingati tidak diindahkan, kita akan cabut izinnya,” tegasnya.
Camat Batulayar Afgan Kusumanegara menegaskan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya jam operasional tempat hiburan malam dimulai sekitar pukul 22.00 hingga pukul 00.00 wita. “ Ini sudah seperti biasa dari jam 22.00 wita mulai buka, tutupnya sekitar jam 00.00 wita, ” tegasnya.

Baca Juga :  Dibiayai Pakai Utang, Lampu Hias Banyak Hilang

Untuk memastikan pemberlakuan jam hiburan malam, nantinya akan ada tim yang datang untuk memonitor tempat-tempat hiburan tersebut selama bulan puasa.”Nanti ada tim yang akan pantau tempat hiburan yang buka selama ramadan,” tegasnya.

Tim yang sudah dibentuk akan berkoordinasi dengan desa. Ia tak menampik bahwa selama ini ada beberapa tempat hiburan karaoke yang dikeluhkan warga lantaran suara bising musiknya masih terdengar tanpa peredam suara. “ Ada memang beberapa yang seperti itu yang sudah kami berikan teguran. Ada yang sudah memperbaiki dan ada yang belum,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda