Tempat Hiburan Diminta Sediakan Kondom

Bupati Lombok Barat saat tandatangan komitmen penanganan HIV/AIDS belum lama ini (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Lombok Barat meminta tempat-tempat hiburan malam khususnya yang menyediakan pekerja seks untuk menyediakan kondom. Sehingga nantinya apabila melayani pengguna jasa tidak menularkan penyakit HIV/AIDS. “ Kita sekarang juga sudah ada Perdanya, wajib mereka sediakan kondom, agar mencegah penularan HIV/AIDS,” ungkap Ketua KPA Lobar, M. Djunaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12).

Diterangkannya, tempat-tempat hiburan di kawasan pariwisata memang tidak ada yang memiliki izin mempekerjakan PSK, terkecuali Partner Song (PS) atau pemandu lagu. Namun keberadaan PS di sejumlah tempat hiburan ini sering kali melenceng. Dari awalnya yang hanya menjadi pemandu lagu kemudian menjurus kepada transaksi seks.

Berdasarkan pantauan yang ada lanjut Djunaidi, sejumlah tempat hiburan memang mematuhi imbauan menyediakan kondom tersebut. Akan tetapi pengguna jasa seks ini sendiri menolak untuk memakai kondom, karena alasan enak tidak enak. “Bahkan pengguna jasa akan membatalkan kalau memakai kondom. Inikan bahaya sekali bagi pengguna jasa,” terangnya.

Terlebih baru-bari ini ditemukan lagi ada 11 PS sudah positif HIV. 11 PS itu sendiri masih bekerja melayani pengguna jasa. Tetapi tentunya dalam pemantauan petugas untuk pemberian obat. “Sampai saat ini mereka masih bekerja, dan kita tetap melakukan pemantauan,” jelasnya.

Apabila tidak menggunakan kondom maka peluang tertular penyakit tersebut sangat besar. Terlebih dalam sehari para PS tersebut melakukan pelayanan 5 sampai 10 orang. “Bayangkan, berapa yang berpotensi akan tertular jika tidak menggunakan kondom,” jelasnya.

Diterangkannya, di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Pasal 16 Ayat 1 diterangkan, bahwa setiap pemilik hotel, pengusaha spa dan/atau tempat hiburan dan penyedia pekerja seks wajib memfasilitasi pengecekan kesehatan karyawannya untuk memeriksa IMS setiap dua minggu sekali serta menyediakan kondom. Kemudian pada ayat 2 diterangkan bahwa setiap pengguna jasa pekerja seks wajib menggunakan kondom. “Perda ini akan segera kita sosialisasikan, dengan harapan penularan HIV AIDS bisa dicegah, karena perlu diketahui HIV/AIDS memang ada obatnya, tetapi belum bisa menyembuhkan,” tegasnya.

Berikut data penderita HIV/AID per September 2016, Wanita Penjaja Seks (WPS),  AIDS  2 orang, HIV 24 orang; TNI, HIV 2 orang; Satpam, HIV 1 orang; NAPI, HIV 1 orang; PNS, AIDS 1 orang, HIV 1 orang; Petani, AIDS 3 orang, HIV 4 orang; TKI, AIDS 6 orang, HIV 5 orang; Karyawan Swasta, AIDS 19 orang, HIV 19 orang; Ibu rumah tangga (IRT), AIDS 16 orang, HIV 11 orang; Mahasiswa, AIDS 1 orang, HIV 2 orang; Siswa, AIDS 1 orang, HIV 1 orang; Wiraswasta, AIDS 4 orang, HIV 2 orang; Buruh, AIDS 1 orang, HIV 3 orang; Sopir, HIV 1 orang. (zul)