Tempat Hiburan Bandel Bisa Pancing Reaksi Ormas

TEMPAT HIBURAN
JANGAN BANDEL: Tempat hiburan seperti karaoke diminta menghormati dan menjaga situasi kenyamanan warga yang beribadah selama bulan Ramadan. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Selama pelaksanaan ibadah Ramadan, tempat hiburan diminta menaati aturan. Terlebih Wali Kota Mataram sudah mengeluarkan surat edaran.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan, pengawasan lebih ketat dilakukan terhadap sejumlah tempat hiburan. ‘’Jangan sampai disaat orang sedang tarawih, ngaji atau tadarrusan itu ada live musik terdengar. Itu yang kita pantau nanti,’’ ujarnya, Sabtu (4/5).

Sesuai surat edaran Wali Kota Mataram, pemilik dan penanggung jawab tempat hiburan yang melaksanakan usahanya seperti pertunjukan live musik dan sejenisnya diminta tidak melaksanakan kegiatannya selama bulan Ramadan. Untuk itu, Pol PP akan bersiaga melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Hotel Melati Selalu Jadi Sasaran Razia

Pengawasan juga layaknya untuk menjaga tempat hiburan. Karena jika tetap membandel dengan mencoba mengadakan live musik dan sebagainya, dikhawatirkan akan mengundang reaksi dari organisasi masyarakat (ormas).

‘’Kita kan jaga mereka juga dari ormas atau masyarakat yang merasa terganggu. Karena itu bisa dilakukan kalau live musik dan sebagainya tetap digelar,’’ ungkapnya.  

Sementara untuk rumah makan dan restoran, menurutnya tetap dilakukan pemantauan. Namun begitu, pihaknya akan mengidentifikasi lokasi-lokasi tertentu karena warga Mataram terdiri darilatar belakang bermacam-macam (heterogen).

‘’Kan ada kawasan non muslim juga. Kemudian Mataram juga salah satu destinasi wisata. Jangan sampai wisatawan sulit cari makan di sini. Itu kita berikan toleransi. Tapi toleransi ini tolong dihargai oleh pengusaha-pengusaha itu. Jangan seenaknya,’’ katanya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, surat edaran sudah dibuat oleh Wali Kota Mataram. Tentunya, bulan Ramadan harus dihormati untuk dimuliakan.

BACA JUGA: Tren Pelajar “Bobo Sore” Makin Marak

Surat edaran juga membatasi waktu buka bagi rumah makan dan restoran. Di mana diminta untuk tidak buka tempat usahanya ketika warga sedang berpuasa. Pembatasan ini tujuannya agar iklim di Kota Mataram tetap kondusif. Begitu juga dengan tempat hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi dan mengganggu ibadah masyarakat.

‘’Pasti dong tempat usaha juga sama dibatasi. Untuk apa cari hiburan malam. Hiburan itu adanya di masjid-masjid,’’ jelasnya.

Terhadap tempat usaha yang membandel, otomotasi kata Martawang pastinya akan diberikan sanksi. Dipastikan Satpol PP dan petugas lainnya siap bertindak. (gal)

Komentar Anda