Tembok Permanen Gang ke Rumah Tetangga belum Ada Solusi

TEMBOK PERMANEN: Kesal kesepakatan selalu dilanggar, Desi akhirnya menembok permanen akses gang menuju ke rumah tetangganya. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Polemik penembokan akses gang menuju rumah tetangga di Lingkungan Oloh, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, masih belum menemukan solusi.

Desi Ari Susanti, pemilik lahan yang selama ini dijadikan akses jalan atau gang ke rumah tetangganya, menyatakan bahwa penembokan permanen gang ke rumah tetangganya itu bukan tanpa alasan. Pihaknya mengaku sudah sangat lama bersabar, sudah puluhan tahun menahan amarah, atas kelakuan tetangganya, Lalu Harmal dan anak-anaknya.

Melalui kuasa hukumnya, Lalu Arya Sukma Gunawan, SH. MH, dia menuturkan bahwa sebelumnya H. Fahrurozi, bapak dari Desi membeli tanah masih dalam bentuk kebun. Dari tanah kebun tersebut, kemudian diberikan ke Desi, sebagai ahli warisnya.

“Dari awal pembangunan rumah dulu, sudah ada pembicaran. Ada kesepakatan antara H. Fahrurozi dengan Lalu Harmal. Bahwa akan diberikan akses jalan (gang) dari tanah milik H. Fahrurozi, menuju ke rumah Lalu Harmal. Dengan catatan mau menjaga ketertiban umum dan saling menghormati,” kata Arya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (1/3).

Setelah puluhan tahun berjalan, Desi sebagai ahli waris membangun rumah di tanah milik bapaknya tersebut, berdekatan dengan rumahnya Lalu Harmal. Seiring waktu berjalan, Lalu Harmal dan keluarganya dinilai sering membuat keributan. Dimana anak-anaknya yang sudah besar kerap kali membuat kegaduhan, seperti main gitar sampai malam, kumpul-kumpul dan bising sampai membuat Desi terganggu. Bahkan merusak fasilitas yang ada di gang jalan, yang notabene adalah milik pribadi dari kliennya.

Baca Juga :  Kabinet HARUM Lengkap

Dari keterangan kliennya, Desi, keributan dan kegaduhan itu sudah belasan tahun terjadi. Gang jalan juga kerap kali digunakan berlebihan. Seperti saat menaruh pipa saluran septik teng kerap dirusak. Sementara biaya bongkar juga sangat mahal. Beberapa kali dinasehati, namun tidak juga diindahkan. Demikian beberapa kali telah dilakukan mediasi juga, namun kesepakatan selalu dilanggar pihak keluarga Lalu Harmal.

Terakhir kali dilakukan mediasi beberapa minggu lalu. Pihak keluarga Desi tetap memberikan jalan, asalkan mereka mau berubah, dan menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat bersama petugas dari Lingkungan, RT dan Kelurahan.

“Sudah dibuatkan perjanjian, silahkan digunakan jalan ini selamanya, dengan syarat saling menghormati tetangga. Tapi itu tidak diindahkan. Sehingga akhirnya ditembok permanen seperti sekarang ini. Kami dari kuasa hukum sudah memiliki banyak bukti, baik dari rekaman, sampai bukti fisik bahwa gang tersebut masuk dalam sertifikat pemilik rumah,” jelas Arya.

Baca Juga :  Warga Mudik ke Sumbawa Disiapkan Bus Gratis

Tembok permanen yang menutup rumah Lalu Harmal, kini sudah sepekan berdiri, setinggi dua meter. Pihak dari Lalu Harmal sempat melakukan pemindahan barang, dengan menggunakan tangga, melalui tetangga sebelahnya yang ada dibelakang rumahnya.

Diakui Arya, pihaknya sudah mendapatkan surat somasi yang disampaikan pihak Lalu Harmal. Kasus ini juga berbuntut panjang, setelah pihak Lalu Harmal melaporkan ke Polda NTB, dan melayangkan somasi ke Pemkot Mataram, maupun Gubenur NTB.

Sementara Lurah Monjok Barat, Mulya Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dari awal, dan itu ada berita acaranya. Namun dari pihak Lalu Harmal tetap menolak, dan melaporkan ke aparat penegak hukum. “Saya sudah menyampaikan juga ke Polda NTB, terkait dengan kronologis kasus ini. Kami sudah sampaikan seperti apa permasalahan dari awal,” jelasnya. (dir)

Komentar Anda