Teller Diminta Pindahkan Dana Nasabah

SIDANG: Dua karyawan Bank Mumalat Cabang Mataram bersaksi di persidangan penggelapan dana nasabah senilai Rp 9 miliar dengan terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa kemarin (13/12) (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam lanjutan sidang  penggelapan dana nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar dengan terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada.

Dua saksi ini Ulpa Alprilinia dan  Kudratullah Birrul Walidain yang bertugas sebagai costumer service dan teller di  Bank Muamalat Cabang Mataram. Ulpa Alprilinia dalam kesaksianya tidak terlalu banyak memberikan keterangan. Namun dalam penyampaiannya, dana nasabah sebenarnya tidak bisa berkurang tanpa dicairkan oleh nasabah itu sendiri.”Setahu saya kalau dana nasabah tidak bisa dicairkan kalau bukan nasabah itu sendiri yang mencairkanya,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Mataram Selasa kemarin (13/12).

Dirinya menjelaskan, pernah ada nasabah yang datang ke kantor. Saat itu di rekening deposito ditemukan masih ada uang, namun tidak bisa diambil. Padahal sudah jatuh tempo. ”Saya kenal nasabah yang namanya Pak Zainuddin, dulu dia ke kantor tapi uangnya tidak bisa diambil,” tambahnya.

Baca Juga :  Nasabah Tidak Diberikan Print Out Penyetoran

Saksi lainnya yakni Kudratullah Birrul Walidain mengungkapkan  pada Januari  2015 dirinya didatangi oleh terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada di counter teller Bank Muamalat Cabang Mataram.”Saudari Dini mengatakan kalau ada pemindahan buku satu dana salah satu nasabah. Kemudian saya bertanya kepada saudari Dini atas nama siapa dan mana orangnya?.Saudari Dini menjawab orangya di situ sambil menunjuk ke arah costumer service dan saat itu memang ada laki- laki yang duduk di sana,” ungkapnya.

 Atas perintah terdakwa  dan dengan adanya dokumen yang lengkap, dirinya lalu memperoses pemindahbukuan tersebut.”Sambil berbicara, saudari Dini memberikan berkas pemindahbukuan tersebut kepada saya, selip pemindahbukuan tersebut sudah lengkap,” tambahnya.

Menurut  Kudratullah pada saat pemindahbukuan dari beberapa nasabah atas permintaan terdakwa, dirinya tidak bertemu langsung dengan pemilik  rekening melainkan hanya dengan terdakwa.”Saya hanya bertemu dengan saudari Dini dan meminta agar pemindahanbukuannya diproses,” tambahnya.

Baca Juga :  Desa Bakal Kantongi Dana Sampai Rp 3 Miliar

Ternyata tidak satu nasabah yang dananya dipindahbukukan. Ada beberapa nasabah juga mengalami hal serupa. Sepengetahuan Kudratullah, ada delapan rekening nasabah yang diminta oleh terdakwa dipindahbukukan.

Sebelumnya terdakwa Dini Yuliana yang saat itu menjabat sebagai Account Menager di  Bank Muamalat Cabang Mataram didakwa telah melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan rekening nasabah selama 5 tahun yakni dari tahun 2010 hingga 2015.

Terdakwa juga melakukan pembukaan rekening tabungan dan deposito atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah. Kemudian juga membuat  duplikat bilyet, deposito nasabah, transaksi pindah buku dan tarik tunai yang tidak diketahui oleh pemilik rekening. Terdakwa juga diduga telah menerima uang  dari nasabah namun ternyata tidak disetorkan ke rekening nasabah tanpa sepengetahuan manajemen cabang.

Akibat dari perbuatanya tersebut  terdapat 19 nasabah menjadi korban dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9 miliar.(cr-met)

Komentar Anda