MATARAM – Kasus warga negara asing yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 juga terjadi di NTB. Tercatat 7 WNA masuk DPT. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlahnya menjadi 5 orang. Data ini diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.
“Daftar WNA dan asal negara masuk DPT di NTB yang dikirim oleh KPU-RI dari sumber Kemendagri, totalnya 103 orang. Sebanyak 7 orang ada di NTB, setelah dilakukan verifikasi faktual lapangan hasilnya hanya 5 orang yang masuk DPT,” kata Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Mantan Ketua KPU NTB Dukung Jokowi-Ma’ruf
Sebanyak 7 WNA yang diverifikasi tersebut masing-masing 4 orang tinggal di Lombok Barat, sisanya di daerah lain. “Di Mataram ada WNA Hiromi Kanno asal Jepang dan Mahyuni. Tapi Wahyuni sudah dipastikan WNI. Jadi, WNA itu hanya 5 orang. Sudah diinstruksikan untuk dicoret dari DPT di Dompu, Mataram dan Lombok Barat bagi WNA,” katanya.
Ditegaskan, WNA dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal itu diputuskan setelah KPU melakukan verifikasi faktual langsung dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing kabupaten.
Lebih lanjut disampaikan, 5 WNA tersebut memiliki KTP-el. “Yang di Mataram itu menikah dengan WNI dan tinggal di Mataram, juga sudah masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Mereka ini kan WNA yang masuk di KK dan punya KTP-el. Yang di Mataram itu sebagai istri, jadi masuk ke KK suaminya. Bisa di cek di Dukcapil Mataram yang paling kompeten,” jelas Suhardi.
Adanya WNA masuk DPT merupakan kesalahan fatal. Namun Suhardi enggan secara lantang mengakui kesalahan tersebut. Banyak hal teknis yang diduga menjadi penyebabnya. Menurut Suhardi, ada dua kemungkinan yang menyebabkan hal itu bisa terjadi. “ Mungkin saat penyerahan DP4 dari pemerintah, atau saat coklit pantarlih oleh petugas kami yang door to door,” ujarnya.
Anggota DPRD NTB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Johan Rosihan, meminta kasus masuknya WNA di DPT menjadi perhatian serius. Johan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diam. “Bawaslu harus profesional dan tegas soal ini. Jangan hanya berani bubarin dan awasi caleg, jangan hanya berani sama baliho dan APK saja,” ucapnya.
BACA JUGA: Relawan Pasti Siap Menangkan Prabowo-Sandi
Adanya WNA masuk DPT sangat penting untuk diterbitkan. Hal itu untuk menjaga marwah demokrasi di NTB dan Indonesia. “Ini lebih esensial untuk ditertibkan daripada kampanye Caleg. Demi menjaga tegaknya demokrasi yang kita perjuangkan sama-sama. Saya sebagai caleg saja rela untuk tidak bisa memilih karena KTP saya bukan KTP Pulau Sumbawa, masa warga asing diizinkan. Bawaslu harus segera bertindak ini,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra, H. Hamja, menyoroti kinerja KPU dan jajarannya. “KPU kurang teliti. Ya keteledoran KPU. Harusnya KPU berhati-hati dalam memasukkan data. Coret semua WNA yang masuk DPT,” ujar Hamja.(zwr)