Telan Sabu Setengah Kilo, Dua Warga Aikmel Diamankan

DIAMANKAN: Pelaku saat diminta mengeluarkan sabu dari dalam perutnya.(Istimewa/radar Lombok)

MATARAM – Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

Barang haram ini dibawa oleh dua orang penumpang kapal fery yang datang dari Batam, Kepulauan Riau. Dua penumpang kapal tersebut yaitu Yusril, 23, dan Zikri, 19, warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. “Untuk berat barangnya belum diketahui pasti tetapi perkiraaannya itu beratnya setengah kilgogram,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Jumat (21/5).

Pengungkapan ini, kata Helmi, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada ada dua orang laki-laki yang akan membawa sabu  jaringan antar provinsi melalui pelabuhan Lembar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpim Iptu Hendru Christianto langsung mengumpulkan anggotanya.  Selanjutnya bergerak menuju pelabuhan Lembar.

Baca Juga :  Polda Belum Berhasil Buru Bandar Sabu Kelas Kakap di Gili

Begitu sampai di pelabuhan Lembar petugas langsung melakukan pengintaian. Begitu mendapati dua orang laki-laki yang ciri-cirinya persis sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya langsung mengamankannya. Dengan disaksikan satpam dan petugas pelabuhan, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua laki-laki tersebut. Hanya saja tidak didapati barang bukti. “Begitu dilakukan pemeriksaan mendalam pelaku mengaku bahwa barangnya ada dimasukkan ke dalam perut melalui dubur,” ujar Helmi.

Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa dua orang tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen dan mengeluarkan barang bukti yang di simpang di dalam perut. Begitu keluar didapatilah lima bungkus sabu.

Baca Juga :  Timsus Tetap Kejar Sembilan Rampok Sekaroh

Kedua orang tersebut kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polda NTB. Keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian juga  pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda