Tekong TKI Gelap Diringkus Polisi

Tekong TKI Gelap Diringkus Polisi
DIRINGKUS: Tekong atau calo TKI gelap, NS ditangkap polisi usai dilaporkan terlibat TPPO.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang calo tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal berinisial NS, 35, warga Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga sindikat perdagangan orang ke Arab Saudi. Korbannya adalah anak di bawah umur inisial SR, 17 tahun,  asal Kabupaten Lombok Barat. Modusnya adalah pelaku melakukan perekrutan dengan mengiming-imingi korban akan mendapat gaji tinggi  dan prosesnya cepat. “Korban dijanjikan dapat gaji Rp 7 juta per bulannya dan begitu akan berangkat mendapat uang pesangon Rp 3 juta,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (17/2).

Didampingi Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Artanto menjelaskan bahwa selain iming-iming gaji tinggi dan pesangon, korban  dijanjikan dapat menjalankan ibadah haji dan juga umrah saat bekerja di Arab Saudi nantinya. Begitu korbannya tergiur, pelaku kemudian membawa korban ke tempat penampungan TKI di Jakarta. “Di sana pelaku menyerahkan korban ke oknum selaku penampungnya untuk diinapkan,” jelasnya.

Di tempat penampungan di sana, korban SR kemudian bergabung bersama calon TKI lainnya dari berbagai daerah. Namun hanya beberapa hari disana, korban merasa tidak tahan karena tak kunjung diberangkatkan. Selain itu ia juga kerap menjadi korban bully-an dari rekan-rekannya sesame calon TKI. “Akhirnya ia pun memutuskan untuk pulang ke Lombok dan diantar oleh si penampung menggunakan pesawat,’’ terangnya.

Sesampainya di Lombok, korban tidak langsung dipulangkan ke rumahnya tetapi ditampung kembali di rumahnya tersangka. Di sisi lain ibu korban yang baru pulang dari Malaysia yang  pernah menjadi TKI melapor polisi karena korban tidak berada di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap.

Pelaku NS yang menjadi tekong kemudian ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polda NTB. Sementara itu korban yang ditemukan di sana langsung dipulangkan. Ia ditemukan bersama dua anak di bawah umur yang usianya 14 tahun dan 15 tahun. Mereka juga diindikasikan bakal dikirim ke Arab Saudi sebagai TKI.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat TPPO ini. Sebab, pelaku diduga sudah sejak lama menjalankan aksinya ini. “Ia mendapat fee sekitar Rp 3-4 juta per orangnya. Namun ini masih kita dalami sudah berapa lama yang bersangkutan kenal dan kenalnya dimana, bagaimana mereka melakukan kerjasama ini,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah pelaku melakukan pemalsuan dokumen mengingat korbannya masih di bawah umur, Hari Brata mengaku masih mendalami hal itu. (der)

Komentar Anda