Tekong Penyelundup 26 Warga NTB Segera Diadili

DILIMPAHKAN: Tersangka Andre saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (7/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Subdit IV Bidang Perempuan, Remaja, dan Anak Ditreskrimum Polda NTB merampungkan berkas tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Timur Tengah dengan tersangka Andre.

Kepastian rampungnya berkas tersebut setelah penyidik menerima surat pemberitahuan dari jaksa bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). Sebagai tindak lanjutnya telah  dilakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) pada Rabu (7/7). “Tahap duanya dilakukan setelah tersangka tadi menjalani tes swab dan hasilnya negatif,” kata Kanit TPPO Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB IPTU Endro Yudi Sasmoko.

Saat ini tersangka kata Endro tinggal menunggu waktu untuk diadili di persidangan. Sementara menunggu jadwal persidangan, tersangka tetap ditahan di Polda NTB. “Hanya saja statusnya saat ini tahanan jaksa. Dia dititipkan saja di Polda,” bebernya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Dua Maling Pakaian Ditangkap

Tersangka ini kata Hendro berperan sebagai tekong yang mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Aksinya sudah dilakukan sebanyak dua kali. “Pertama tersangka mengirim 3 korban  ke negara Timur Tengah. Yang seharusnya dikirim ke Arab Saudi tetapi malah dikirim ke negara Irak. Kemudian pada April lalu ada 26 korban hendak dikirim ke Timur Tengah,” ungkap Hendro.

Beruntungnya, pengiriman 26 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB tersebut berhasil digagalkan. BP2MI menemukan mereka di  Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rinciannya, 9 perempuan asal Lombok Barat, 8 perempuan asal Lombok Barat, dan 9 perempuan asal Lombok Timur. Mereka akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Sambil menanti pemberangkatan, mereka ditempatkan dalam kamar berukuran 45 meter persegi yang diisi sampai 16 orang.

Baca Juga :  Barang Bukti 1 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Dimusnahkan

Korban di sana ditampung antara dua sampai empat bulan. Hendro menyebutkan para korban ini direkrut tersangka  Andre dengan berbagai iming-iming. Seperti gaji tinggi Rp 7 juta per bulan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga, dan uang pangkal untuk korban antara Rp 3 sampai 5 juta. Kemudian setelah korban selesai kerja, bisa langsung haji atau umrah.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 junto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (der)

Komentar Anda